Wali Nanggroe dan Ketua DPR Aceh Temui Mahfud MD, Bicara Pelanggaran HAM

Konten Media Partner
2 Maret 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan data terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh kepada Mahfud MD. Foto: Humas DPR Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan data terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh kepada Mahfud MD. Foto: Humas DPR Aceh
ADVERTISEMENT
Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar bersama Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
ADVERTISEMENT
Mereka membahas tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM berat masa konflik di Aceh. “Sebelumnya kami sudah bertemu dengan Menteri Mahfud MD pada 19 Januari 2023, membahas pelanggaran HAM berat di Aceh yang diumumkan oleh Presiden Jokowi,” jelas Tgk Malik.
Sementara Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung selama satu setengah jam. “Membicarakan tentang pelanggaran HAM berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan Ketua DPR Aceh kepada Presiden Joko Widodo terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian sebagaimana poin 3.2.5. Mou Helsinki,” kata Pon Yaya dalam keterangannya.
Pertemuan Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPR Aceh dengan Mahfud MD.
MoU Helsinki adalah kesepakatan penghentian konflik di Aceh yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam, di Helsinki, Finlandia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Pon Yaya, data sementara yang dihimpun oleh KKR Aceh, jumlah korban pelanggaran HAM berat di Aceh sebanyak 5.000 jiwa. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Mahfud MD.
“Dalam pertemuan tadi, Pak Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian berjanji akan melakukan pertemuan lanjutan dan pertemuan hari ini akan disampaikan kepada presiden,” kata Ketua DPR Aceh.
Pihaknya juga mendesak Komnas HAM segera membentuk tim supaya nantinya dapat berkoordinasi dengan KKR Aceh dalam bekerja, guna pemulihan korban pelanggaran HAM berat di Aceh.
Sebelumnya pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu; peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie pada tahun 1998, Kedua, peristiwa Simpang KAA di Aceh Utara pada tahun 1999. Dan ketiga, peristiwa tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan pada 2003. []
ADVERTISEMENT