Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Keberatan Atalarik Syach Terhadap Gugatan Cerai Tsania Marwa
30 Mei 2017 14:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang kasus perceraian antara pesinetron Tsania Marwa dan suaminya, Atalarik Syach, masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (30/5) sidang perceraian kembali digelar. Namun kedua pihak sama-sama kompak tak hadir ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Marwa diwakili kedua pengacaranya yaitu Ridzam Tadjoedin dan Busro Sapawi. Sedangkan Arik--panggilan akrab Atalarik Syach--diwakili oleh kuasa hukumnya, Junaedi.
"Agenda hari ini adalah jawaban dari tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Kami sebagai kuasa hukumnya (Marwa) minggu depan akan membuat replik," ucap Ridzam saat ditemui usai sidang, Selasa (30/5).
Baca Juga:
Selain pemberian jawaban dari tergugat (Arik), hari ini juga dilakukan perbaikan atau keberatan dari surat gugatan yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak penggugat (Marwa) atau yang biasa disebut eksepsi.
ADVERTISEMENT
Ada tiga buah catatan keberatan yang diajukan Arik kepada Marwa. Apa saja, ya?
"Yang pertama, gugatan itu menurut kita, gugatan yang diajukan penggugat (Marwa) bertentangan dengan cara pengajuan perbaikan gugatan, menurut pasal aturan 120 BRv dan yurisprudensi Mahkamah Agung. (Kedua) Kita juga keberatan perbaikan. Gugatan itu sesungguhnya adalah perbaikan gugatan yang kita anggap serampangan, tidak beraturan, tidak sistematis dan lain-lain," kata Junaedi.
"Yang ketiga, kita menganggap bahwa alasan gugatan yang diajukan oleh Marwa itu tidak sesuai atau bertentangan dengan UU pokok perkawinan nomor 174, beserta dengan peraturan pemerintah dan kompilasi hukum Islam," lanjutnya.
Sedangkan pihak Marwa mengaku baru sekilas membaca jawaban dari pihak Arik. Nantinya, mereka akan mempersiapkan jawaban untuk sidang berikutnya yakni beragendakan replik.
ADVERTISEMENT
"Itukan jawaban dari tergugat, tapi tadi baru sepintas dibaca, nanti kita akan replik. Apakah jawaban tergugat benar semua, atau mesti ada yang kita bantah. Nanti kita akan replik," jawab Ridzam.
Hingga saat ini, pria berusia 43 tahun tersebut masih berupaya untuk terus mempertahankan rumah tangganya dengan sang istri.
Begitu pula dengan majelis hakim yang menyarankan kedua pihak untuk berembuk untuk kembali bersama.
"Atalarik masih menginginkan (bersatu kembali). Persoalannya kan, Marwa merindukan anaknya, nangis berbulan-bulan. Maka kita menawarkan, Marwa pulanglah dan tinggallah selama-lamanya," ucap Junaedi.
"Disarankan pula oleh majelis hakim, bahwa kedua pihak ini untuk berembuk lagi lah, untuk menyelesaikan masalahnya supaya tidak perlu ada perceraian," lanjutnya.