Bayar Sejumlah Uang, Andika 'Kangen Band' Keluar dari Penjara

20 Maret 2017 8:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vokalis grup Kangen Band, Maesa Andika Setiawan (Foto: Instagram @andikaituaku)
Vokalis grup Kangen Band, Maesa Andika Setiawan kini kembali bisa menghirup udara bebas, setelah pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung membebaskannya dari jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Pembebasan itu dilakukan setelah adanya mediasi dari pihak Andika dan sang istri, Chairunisa alias Caca, pada Jumat (17/3) di Polresta Bandar Lampung. Namun karena ada keluarga Caca yang meninggal, akhirnya mediasi dilanjutkan pada Sabtu (18/3) pagi.
"Mediasi itu untuk memastikan satu poin yang dari awal belum ada kesepakatan. Mengenai ganti rugi berupa sejumlah nominal uang," ujar kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, ketika dihubungi, Senin (20/3).
Baca Juga:
Toto enggan menyebutkan berapa nominal yang diberikan pria berusia 35 tahun ini kepada Caca dan keluarganya, agar mau menyabut laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu di luar pengobatan. Biaya pengobatan juga kami tanggung. Jadi permintaan itu di luar pengobatan juga. Demi kebaikan semua, ya kami penuhin," lanjutnya.
Penyanyi Andika Kangen Band dan Istri (Foto: Instagram @andikaituaku)
"Surat perjanjian itu telah ditandatangani Andika, Caca, dan persetujuan dari kedua orangtua Caca. Setelah itu, saya minta janjinya pak Kapolres, kalau sudah ada perdamaian, Andika dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya," lanjutnya.
Meski telah bebas, pelantun 'Pujaan Hati' ini harus tetap melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian. Namun Toto belum bisa menjelaskan berapa kali kliennya harus wajib lapor kepada pihak yang berwajib.
Maesa Andika Setiawan bersama Istrinya Caca (Foto: Instagram: maesaandika)
"Untuk sahnya hari ini saya dateng lagi ke Polres sama Andika untuk ambil surat pengesahan. Kasus Andika delik aduan. Ada pelapor. Kalau sudah ada kesepakatan damai, polisi berkewajiban untuk hentikan penyidikan atau SP3," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Pada 2 Februari kemarin Caca sempat membuat pengakuan dirinya telah mengalami penganiayaan dari Andika. Sejumlah luka lebam di tangan, mata, telinga hingga kepala sempat dirasakannya.
Akibat perlakuan kasar suaminya, Caca langsung melaporkan Andika ke Polresta Bandar Lampung, pada 8 Februari lalu, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).