Resmi Cerai dari Evelyn, Aming Berikan Apartemen dan Nafkah 3 Bulan

16 Juni 2017 13:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Aming dan Evelyn (Foto: Instagram @Psychodiva2016)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Aming dan Evelyn (Foto: Instagram @Psychodiva2016)
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih 3 bulan, rumah tangga selebriti Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani resmi bubar.
ADVERTISEMENT
Keputusan cerai itu telah disetujui majelis hakim pada sidang yang digelar hari ini, Jumat (16/6), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang yang beragendakan putusan ini tidak dihadiri pemain film 'Get Married' itu dan Evelyn. Mereka hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Dia (Aming) enggak bisa hadir aja. Berat untuk mendengar putusan," ujar kuasa hukum Aming, Devi Waluyo, ketika ditemui usai persidangan.
Kuasa hukum Aming dan Evelyn  (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Aming dan Evelyn (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
"Iya, Evelyn juga sedihlah. Kalau mau hadir pun enggak kuat ya. Takutnya nanti mendengar malah nangis-nangis lagi. Jadi ya sudahlah. Jadi Evelyn enggak hadir. Diwakilkan kita aja," timpal kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna.
Pada kesempatan itu pula, Devi dan Henry juga menjelaskan apa saja poin-poin penting yang telah diputuskan majelis hakim selama sidang cerai berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Ya mengabulkan mengenai perceraiannya. Lalu juga mengenai nafkah iddah, sudah ikut kesepakatan aja. Mengenai iddah dan mu'taddah yang satu unit apartemen itu," kata Devi.
Kuasa hukum Aming juga menjelaskan, kliennya akan memberikan nafkah kepada Evelyn sebesar Rp 8 juta selama 3 bulan ke depan, dan satu unit apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Evelyn dan Aming. (Foto: DN. Mustika Sari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Evelyn dan Aming. (Foto: DN. Mustika Sari/kumparan)
Saat ditanyai soal keputusan sidang cerai yang dilaksanakan hari ini, sebagai kuasa hukum Evelyn, Henry mengaku kliennya telah menerima apa pun hasil keputusan sidang hari ini.
"Insyaalah menerima. Karena prinsipnya kita kan ya udahlah mau diudahin aja. Supaya dia juga bangga, ya senanglah bagaimana cara menyenangkan Aming. Jadi kita juga harus hargai," tutur Henry.
ADVERTISEMENT
"Diralat ya, enggak senang Aming sebenarnya. Enggak ada yang senang dalam perpisahan. Jadi ini kesepakatan rekonsiliasi di antara keduanya. Jadi udah enggak ada gontok-gontokan lagi. Udah enggak ada saling sakit hati lagi, sudah menerima. Cuma memang dua-duanya enggak bisa hadir hari ini, mungkin berat mendengar putusan," sahut Devi.
Aming dan Evelyn  (Foto: Instagram/ @psychodiva2016)
zoom-in-whitePerbesar
Aming dan Evelyn (Foto: Instagram/ @psychodiva2016)
Sesuai dengan ketetapan pengadilan agama, setelah permohonan cerai Aming telah disetujui, selebriti berusia 36 tahun ini akan mengucapkan ikrar talak pada 21 Juli mendatang di PA Jakarta Selatan.
"Cuma nanti ikrar talaknya kan kalau permohonan ada yang namanya ikrar talak ya. Ikrar talaknya nanti setelah persekukuhan tetap, baru nanti ada panggilan ikrarnya. Dan itu harus dikemukakan oleh Aming sendiri. Insyallah tanggal 21 (Juli) Aming dan Evelyn hadir nanti," tutup Devi.
ADVERTISEMENT
Aming dan Evelyn resmi menikah pada 4 Juni 2016 di kawasan Bandung, Jawa Barat. Pernikahan yang digelar sederhana dan hanya dihadiri keluarga serta kerabat terdekat itu berlangsung tertutup.
Aming dan Evelyn di ruang sidang Pengadilan Agama. (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aming dan Evelyn di ruang sidang Pengadilan Agama. (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
Dari pernikahan tersebut, Evelyn dikabarkan sempat mengandung buah cinta mereka. Namun pada 2 Agustus 2016, Evelyn mengalami keguguran. Janin sang buah hati dikubur menjadi satu di makam adik Evelyn.
Rumah tangga yang belum berusia satu tahun itu, langsung menjadi sorotan ketika kabar perceraian mereka tersebar.
Aming, pemain film 'Madame X', mengajukan permohonan talak yang diwakili kuasa hukumnya, Devi Waluyo, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Maret lalu. Perkara perceraian mereka pun terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor 826/Pdt.g/2017/PA.Jks.
ADVERTISEMENT