Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang Cerai, Aming Tunjukkan Bukti Percekcokan dan Dana Transfer
12 Mei 2017 11:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Percekcokan menjadi salah satu penyebab mengapa komedian sekaligus pemain film, Aming Sugandhi, melayangkan permohonan cerai terhadap istrinya Evelyn Nada Anjani.
ADVERTISEMENT
Demi menyakinkan majelis hakim jika rumah tangganya dalam masalah, Aming yang diwakilkan kuasa hukumnya, Devi Waluyo, membawa sejumlah barang bukti pada sidang cerai lanjutan, hari ini, Jumat (12/5).
Lalu, apa saja ya bukti-bukti yang dibawa pihak Aming di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta selatan?
"Kalau (bukti) formil biasa surat nikah, domisili. Lalu ada juga bukti-bukti percekcokannya, mengenai transfer nafkah dan sebagainya. Aming juga selama tidak bersama (Evelyn) tetap kasih nafkah," ucap Devi ketika ditemui usai sidang.
Baca Juga:
Sidang hari ini yang tidak dihadiri Aming dan Evelyn itu, berjalan lebih lama dari biasanya. Pada sidang tersebut Devi juga menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim berdasarkan amanat yang dititipkan dari Aming.
ADVERTISEMENT
"Keterangan dan foto-foto. Pokoknya keterangan dan bukti yang menunjukan selama perkawinan terjadi percekcokan, itu aja sih," tuturnya
Devi namun enggan bekomentar ketika sejumlah awak media, mempertanyakan soal pemain film 'Get Married' tersebut telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap wanita berdarah Jepang-Indonesia itu.
"Saya enggak mau bicara mengenai itu (KDRT). Pokoknya bukti percekcokan ada, foto-foto aja yang menunjukan percekcokan," katanya.
Devi menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, Jumat (19/5) dengan agenda pemberian bukti dan keterangan dari pihak Evelyn.
Tak hanya itu, pada sidang selanjutnya Aming juga akan mengajukan sejumlah saksi, yang mengetahui soal masalah rumah tangganya.
"Harusnya ada bukti dari Evelyn hari ini. Tadi yang bersangkutan belum siap. Jadi dilanjutkan minggu depan dan kami mengajukan saksi. Untuk saat ini saksi dari kita ada 3 orang. Pastinya keluarga dan teman-temannya (Aming-Evelyn)," tandas Devi.
ADVERTISEMENT
Pihak Evelyn sebelumnya juga pernah meminta biaya nafkah lebih dari Rp 8 juta, yang kerap dikirimkan Aming untuk istrinya.
"Ada pesan dari Evelyn yang sekarang di Jepang. Masalah biaya bulanan, tidak cukup untuk hidup di Jakarta. Mohon kepada Aming, untuk biaya hidup Evelyn jangan lah nilainya 8 juta (rupiah) per bulan. Enggak akan cukup untuk hidup di Jakarta," tutur kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Aming akhirnya menuruti permintaan Evelyn yang ingin dikirmkan uang nafkah lebih dari Rp 8 Juta. Namun ketika ditanya berapa biaya nafkah tersebut kuasa hukum Aming, Devi, enggan menyebutkan nominal.
"Tetep sampai saat ini, masih (kasih nafkah). Memberikan yang lebih besar malah, sesuai yang diminta apa yang lebih besar, minta kenang-kenangan, diberikan yang lebih besar, tinggal pilih aja, mau lebih besar," ucap Devi ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Ragunan, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT