Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
FOLU Net Sink 2030: Tantangan dan Solusi untuk Lingkungan
13 April 2025 10:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Aditiya Alfarizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aditiya Alfarizi, Bainah Sari Dewi
Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung

FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030 merupakan tujuan yang ingin dicapai Indonesia untuk menurunkan gas emisi rumah kaca di bidang kehutanan, dimana karbon yang diserap oleh pohon lebih tinggi dibandingkan karbon yang dilepaskan ke udara. Hal ini merupakan langkah positif Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani Perjanjian Paris untuk mencegah perubahan iklim global yang saat ini makin terasa dampaknya terhadap lingkungan di sekitar. Contoh dampaknya seperti peningkatan suhu, perubahan iklim yang tidak normal, pencemaran udara, penyakit pernapasan, meningkatnya tinggi permukaan air laut, ekosistem terganggu dan lain-lain. Strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 yaitu pengelolaan hutan yang menerapkan aspek lestari, pengurangan penggunaan energi yang menggunakan bahan bakar tidak terbarukan, restorasi lahan hutan yang rusak, praktik pertanian yang ramah lingkungan dan regulasi tentang gas emisi rumah kaca, serta peran pemerintah yang lebih memerhatikan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Tantangan Dalam Mencapai FOLU Net Sink 2030
Saat ini Indonesia masih sangat ketergantungan terhadap bahan bakar fosil seperti minyak bumi, batu bara, dan gas untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Dampak dari ketergantungan ini yaitu meningkatkan emisi karbon gas rumah kaca yang membuat semakin meningkatknya suhu, memperburuk perubahan iklim, dan tingginya muka air laut. Penggunanaan energi tidak terbarukan yang tinggi juga dapat merusak hutan di Indonesia, karena dalam memperolehnya harus membuka lahan di kawasan hutan serta menyebabkan pencemaran udara, air, sungai, laut, serta mengganggu siklus hidrologi dan ekosistem yang ada di hutan.
Pembukaan lahan di kawasan hutan untuk sektor pertanian, perkebunan, serta perumahan juga menjadi permasalahan yang ada di Indonesia. Padahal hutan dan isinya sangat penting dalam mewujudkan tujuan ini, yaitu sebagai tempat penyerap emisi karbon dan wadah bagi organisme yang hidup di dalamnya. Hal ini dapat teradi karena penegakan hukum di Indonesia yang kurang tegas, membuat susahnya dalam memberantas permasalahan ini, serta minimnya empati dari segelintir orang yang hanya mementingkan uang saja. Hal ini juga tetap terjadi karena sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan masih menjadi sumber pendapatan negara yang memiliki nilai ekspor yang tinggi. Seharusnya pemerintah mulai mengalihkan sektor ekspor Indonesia ke sektor yang lebih ramah lingkungan, menggunakan bioteknologi dan energi terbarukan.
ADVERTISEMENT
Solusi Untuk Tercapainya FOLU Net Sink 2030
Demi dapat mencapai FOLU Net Sink 2030, Indonesia harus mengatasi masalah gas emisi rumah kaca dengan upaya mitigasi energi terbarukan seperti pemanfaatan jasa lingkungan. Contohnya yaitu pembangkit listrik tenaga air, angin, panas bumi, dan tenaga surya demi mengurangi penggunaan bahan bakar tidak terbarukan. Restorasi hutan dan lahan yang telah gundul dan kritis juga perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan dalam menyerap karbon serta sebagai rumah bagi banyak keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Mengurangi laju deforestasi dan penebangan pohon secara besar-besaran juga dapat sebagai solusi dalam tercapainya FOLU Net Sink 2030.
Upaya lainnya juga yang dapat dilakukan dengan meningkatkan teknologi yang lebih dikit memakai energi, pengelolaan hutan dan pertanian yang berkelanjutan, mengajak kemitraan antara pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat dalam melaksanakan program yang berkelanjutan. Penelitian dan pengembangan dalam menemukan solusi yang dapat membantu produksi yang lestari, serta penguatan kelembagaan dalam penegakan hukum dan tranparansi dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Pembuatan rencana kegiatan untuk menjaga lingkungan yang akan dilakukan, dan tidak melakukan kegiatan yang bertolak belakang dari rencana yang ingin dicapai, yaitu mengurangi gas emisi rumah kaca.
ADVERTISEMENT