Konten dari Pengguna

Tragedi Bekasi Timur, VinFast, dan Masa Depan Industri Kita

Agus Pambagio

Agus Pambagioverified-green

Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Duka menggayut pada penghujung April, saat tragedi kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek yang menabrak rangkaian kereta komuter rute Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Pada tragedi yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut, tercatat setidaknya 16 korban meninggal dunia dan sekitar 90 terluka. Tragedi dipicu oleh sebuah taksi listrik yang mogok di atas rel, yang konon dikendarai oleh pengemudi yang baru bekerja tiga hari, yang dalam hitungan menit berubah menjadi bencana kemanusiaan.

Tentu saja, merunut akar masalah tak sesederhana menyalahkan satu taksi yang mogok di tengah jalan, yang kebetulan terhenti di perlintasan kereta api. Soal itu menyangkut sistem transportasi secara keseluruhan. Banyak pertanyaan yang harus menjadi bahan evaluasi: mengapa perlintasan itu tidak memiliki pengamanan memadai; mengapa dua jenis layanan kereta berbagi jalur yang sama tanpa sistem buffer yang kuat; mengapa satu gangguan kecil bisa sekejap menjadi bencana massal?

Di luar pokok persoalan yang kompleks tersebut, tulisan ini akan lebih menyorot pada keberadaan taksi VinFast, yang dikenal sebagai Green SM/Xanh SM (Green and Smart Mobility JSC) milik Vingroup. Layanan taksi listrik ini 100 persen berasal dari Vietnam, yang menggunakan mobil VinFast VF e34, berwarna khas biru kehijauan. Taksi ini beroperasi di Indonesia, khususnya Jakarta raya, mulai 18 Desember 2024 –bahkan ada yang menyebutnya lebih awal lagi.

Mengutip pernyataan Nguyen van Thanh, Global CEO Green and Smart Mobility (GSM) Joint Stock Company, Indonesia dipilih untuk melebarkan layanan karena kekuatan ekonomi sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Untuk memenuhi ambisi menjadi pemain utama di layanan transportasi umum ramah lingkungan, mereka memasang target pengoperasian 1.000 taksi pada tahun 2024 dan kemudian ditargetkan bertambah menjadi 10.000 unit dalam setahun berikutnya. Sebagai upaya promosi, Xanh SM sempat menawarkan berbagai program yang menarik seperti potongan harga 30 persen. Struktur bisnis yang terintegrasi secara “vertikal” antara VinFast sebagai produsen kendaraan dan Green SM sebagai operator taksi memungkinkan kontrol dari hulu ke hilir.

Pada awal Maret 2026, sebagaimana diberitakan media, perusahaan pabrikan electric vehicle (EV) merek VinFast buatan Vietnam pada menandatangani dua nota kesepahaman (MoU) besar dengan perusahaan transportasi nasional untuk pengadaan 20.000 unit kendaraan listrik hingga 2028. Rinciannya, masing-masing 10.000 unit pembelian oleh PT Sembilan Benua Abadi hingga akhir 2027 dan oleh PT Satu Kosong Tujuh hingga 2028.

Tampilan VinFast Limo Green di IIMS 2026. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dua model dari lini kendaraan listrik komersial VinFast yang akan dibeli adalah VinFast Nerio Green dan VinFast Limo Green. Model VinFast Nerio Green merupakan adaptasi dari VinFast VF e34, mobil listrik pertama VinFast yang diperkenalkan di Indonesia. Sementara VinFast Limo Green adalah model MPV terbaru dalam lini Green. Kian dalam masuknya VinFast ke pasar Indonesia menandai babak baru dalam ambisi besar Vietnam menjadi pemain utama dalam ekosistem kendaraan listrik global.

Namun di balik narasi investasi besar, transfer teknologi, dan percepatan elektrifikasi pada sistem transportasi, muncul pertanyaan-pertanyaan krusial yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Dari aspek keselamatan dan regulasi, publik tentunya berhak mengetahui secara transparan apakah seluruh kendaraan listrik yang diimpor tersebut benar-benar telah melalui proses uji tipe yang ketat dari Kementerian Perhubungan yang sesuai?

Untuk mendukung percepatan elektrifikasi kendaraan dan demi mengejar target peralihan ke energi bersih di sektor transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah memiliki kerangka regulasi untuk kendaraan listrik. Normalnya, untuk sebuah kendaraan dapat beroperasi diperlukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). SUT sebagai penanda lulus uji kelaikan adalah dokumen yang dibutuhkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendapatkan izin mengimpor atau memproduksi kendaraan di Indonesia.

Setelah mendapatkan SUT, setiap unit yang diimpor/diproduksi untuk dijual di Indonesia wajib memiliki SRUT sebagai bukti unit memiliki kesesuaian spesifikasi dengan SUT, yang memastikan mobil listrik layak jalan, lulus uji tipe, dan memenuhi standar teknis. Merujuk data Kementerian Perhubungan per 9 Desember 2025, jumlah SRUT untuk mobil penumpang berbasis baterai (KBLBB) mobil listrik secara kumulatif telah mencapai 106.137 unit sejak 2010 –dengan pertumbuhan paling pesat terjadi pada 2025.

Pertanyaan lebih mendalam, apakah kendaraan EV yang baru dan mayoritas akan digunakan sebagai taksi sudah benar-benar lulus uji tersebut dari Kementerian Perhubungan? Bagaimanapun, urusan lulus uji tersebut terkait erat dengan kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas akan memastikan pengawasan berjalan efektif.

Dengan kondisi ekonomi yang tidak sedang baik-baik saja, kehadiran investasi asing seperti VinFast akan menjadi peluang yang bermakna dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Medio Desember 2025 lalu, VinFast telah meresmikan fasilitas manufaktur pertamanya di Asia Tenggara, yakni di Subang, Jawa Barat. Fasilitas yang selesai hanya dalam 17 bulan tersebut memiliki nilai total investasi mencapai USD 300 juta.

Ilustrasi sel baterai mobil. Foto: asharkyu/Shutterstock

Dalam konteks neraca perdagangan, kebijakan impor dalam jumlah besar, tetap saja memunculkan tanda tanya. Untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, Pemerintah telah menetapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 perihal Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan persentase tertentu sesuai dengan periode tertentu. Misalnya, roda empat atau lebih, untuk tahun 2022-2026 TKDN minimal sebesar 40 persen dan makin meningkat menjadi minimal 60 persen pada 2027-2029.

Dalam konteks percepatan pelaksanaan program KBL berbasis baterai, perlakuan khusus diberikan kepada pelaku yang akan membangun atau telah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri atau peningkatan kapasitas produksi, yakni dimungkinkan melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) dalam jumlah tertentu. Namun, publik tentunya juga berhak bertanya: apakah relaksasi impor tersebut benar-benar telah sejalan dengan semangat untuk membangun industri nasional? Penting untuk ditekankan, perlunya memastikan agar upaya menarik investasi tidak malahan mengorbankan prinsip kemandirian industri nasional.

Dengan bisnisnya yang terintegrasi dari hulu ke hilir, praktik tersebut tentunya berdampak bagi pelaku usaha domestik, khususnya sektor transportasi. Jika kendaraan listrik impor ini difokuskan untuk armada taksi dalam skala besar, yang bakal menguat adalah potensi disrupsi signifikan terhadap pelaku usaha lokal —yang sebagian besar adalah usaha kecil dan menengah.

Di sinilah peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi sangat penting sebagai penegak hukum persaingan dan sekaligus penjaga keseimbangan pasar. Atas indikasi praktik usaha yang tidak sehat, baik dalam bentuk dominasi pasar, integrasi vertikal yang berlebihan, maupun strategi harga yang merugikan, fungsi pengawasan KPPU harus berjalan secara proaktif.

Akhirnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya cepat, tetapi juga tepat. Tragedi Bekasi Timur harus menjadi titik penting untuk perbaikan secara menyeluruh. Bukan semata-mata soal keselamatan transportasi. bukan sekadar angka investasi, melainkan juga soal yang lebih komprehensif kepercayaan publik dan masa depan industri dalam negeri.