Konten dari Pengguna

Urgensi Regulasi Tegas terhadap Yayasan Pendidikan yang Tidak Profesional

Alamsyah Riky Wardana

Alamsyah Riky Wardana

Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan UNPAM

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alamsyah Riky Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/

Yayasan pendidikan memiliki peran besar dalam menentukan arah dan kualitas sekolah, khususnya sekolah swasta. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit yayasan pendidikan yang menjalankan kewenangannya tanpa standar profesional yang jelas. Ketika pengelolaan yayasan berlangsung secara tertutup, personal, dan minim akuntabilitas, sekolah berubah menjadi ruang yang rentan terhadap salah kelola. Kondisi inilah yang menegaskan pentingnya regulasi yang lebih tegas terhadap yayasan pendidikan yang tidak profesional.

Masalah utama yang kerap muncul adalah kaburnya batas antara kewenangan yayasan dan pengelola sekolah. Yayasan sering kali masuk terlalu jauh ke wilayah teknis pendidikan: mengatur kebijakan akademik, menentukan arah pembelajaran, bahkan mencampuri urusan kelas. Padahal, peran yayasan semestinya bersifat strategis dan pengawasan, bukan operasional harian. Ketika batas ini diabaikan, keputusan pendidikan diambil tanpa landasan pedagogis yang memadai.

Ketiadaan standar profesional juga membuka ruang bagi praktik nepotisme dan favoritisme. Jabatan penting di sekolah dapat diisi berdasarkan kedekatan, bukan kompetensi. Guru dan tenaga kependidikan berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki perlindungan struktural. Dalam situasi seperti ini, sekolah lebih menyerupai organisasi privat yang dikelola berdasarkan kehendak segelintir orang, bukan institusi pendidikan yang bertanggung jawab kepada publik.

Dampak dari pengelolaan yayasan yang tidak profesional sangat terasa dalam iklim sekolah. Guru bekerja dalam tekanan psikologis akibat kebijakan yang berubah-ubah dan tidak transparan. Aspirasi sering kali tidak memiliki ruang, sementara kritik dianggap sebagai bentuk pembangkangan. Budaya akademik yang seharusnya terbuka dan dialogis berubah menjadi budaya diam dan patuh. Pendidikan kehilangan ruang refleksi dan pembaruan.

Siswa pun tidak luput dari konsekuensi ini. Sekolah yang berada di bawah yayasan bermasalah cenderung stagnan, minim inovasi, dan tertinggal dari perkembangan zaman. Fokus pengelolaan lebih banyak diarahkan pada stabilitas internal yayasan atau kepentingan ekonomi, bukan pada kualitas pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik. Dalam jangka panjang, siswa kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak dan bermakna.

Ironisnya, berbagai persoalan ini kerap berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Status yayasan sebagai badan hukum sering dipahami secara keliru sebagai kebebasan absolut untuk mengelola sekolah tanpa intervensi. Akibatnya, praktik salah kelola berlangsung lama, bahkan dianggap wajar. Ketika masalah mencuat ke publik, kerugian yang ditimbulkan baik secara psikologis, akademik, maupun sosial sudah terlanjur besar.

Regulasi yang lemah terhadap yayasan pendidikan memperparah situasi ini. Aturan yang ada sering kali bersifat normatif dan tidak menyentuh praktik nyata di lapangan. Mekanisme pengawasan dan sanksi berjalan tidak efektif, sehingga yayasan yang tidak profesional tetap dapat beroperasi tanpa konsekuensi berarti. Dalam kondisi seperti ini, sekolah, guru, dan siswa berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi.

Urgensi regulasi tegas terhadap yayasan pendidikan bukanlah bentuk pembatasan berlebihan, melainkan upaya melindungi pendidikan dari penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa kejelasan aturan dan pengawasan yang kuat, pendidikan berisiko terus dikelola secara personal dan tidak bertanggung jawab. Ketika yayasan pendidikan tidak profesional dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sekolah, tetapi masa depan pendidikan itu sendiri.