Konten dari Pengguna

Pendidikan Inklusif: Hak Setiap Anak Berkebutuhan Khusus

Alya Deswita Suryanto
Mahasiswa (S1) Bimbingan dan Konseling Universitas Sebelas Maret
4 November 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alya Deswita Suryanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pembelajaran bersama siswa ABK (sumber : foto pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelajaran bersama siswa ABK (sumber : foto pribadi)
Pendidikan inklusi wajib diterapkan di seluruh sekolah, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009, Pasal 2 huruf a, yang menyatakan bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai kebutuhan dan hak asasinya.
ADVERTISEMENT
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berhak bersekolah di sekolah umum, sesuai dengan Pasal 31 (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak atas pendidikan. Jadi, tidak peduli apapun kondisinya, setiap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) juga harus mendapatkan pendidikan.
Meskipun beberapa sekolah telah menerapkan program inklusi, masih terdapat masalah, terutama dalam hal kekurangan fasilitas dan tenaga pengajar. Banyak sekolah tidak memiliki guru pendamping khusus (GBK), sehingga ABK sering kali diajar oleh guru kelas yang tidak terlatih. Ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah dalam penyediaan sumber daya dan pelatihan sangat dibutuhkan.
Pemerintah perlu menyediakan guru pendamping khusus(GBK) di semua sekolah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. Namun, masih banyak sekolah negeri yang belum memenuhi kebutuhan ini. Menunjukkan bahwa pasal tersebut belum sepenuhnya terlaksana.
ADVERTISEMENT
Selain itu, fasilitas yang memadai juga masih menjadi kendala. Masih banyak sekolah tidak memiliki fasilitas yang diperlukan untuk ABK, seperti toilet dan jalur yang disesuaikan untuk penyandang disabilitas. Pihak sekolah tentunya harus mengeluarkan dana yang besar untuk membangun semua fasilitas. Sebenarnya sudah ada peraturan terkait masalah fasilitas dan aksebilitas. Semua ini sudah ada pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Nomor 48 tahun 2023 tentang, akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Menurut saya seharusnya pihak pemerintah ikut membantu sesegera mungkin untuk membangun fasilitas dan aksebilitas untuk abk sesuai dengan apa yang tertuang di dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dengan dukungan dan komitmen yang tepat, kita dapat mewujudkan pendidikan inklusi secara optimal dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Disusun oleh Alya Deswita Suryanto dan Prof. Dr. Andayani, M.Pd.