Konten dari Pengguna

Floating Solar Panel Sebagai Sumber Energi Terbarukan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Erina Manda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berita Hari Ini Solar Panel

Perubahan iklim merupakan isu global yang sedang hangat diperbincangkan seluruh negara-negara di dunia. Menurut kajian artikel (Latuconsina, 2010; Sofian et al., 2011; Syaifullah, 2015) dapat disimpulkan bahwa peningkatan suhu global, kenaikan volume air laut, hingga terganggunya ekosistem lingkungan merupakan bentuk dari adanya darurat iklim akibat dari perubahan iklim dalam lingkup global. Senada dengan kajian tersebut, NASA juga merilis sebuah laporan bahwa kenaikan permukaan air laut sebesar 0,23 inch (0,59 cm) per tahun secara riil lebih tinggi dibandingkan dengan laju perkiraan sebelumnya yaitu sebesar 0,17 inch (0,43 cm) per tahun disebabkan oleh lelehnya es pada wilayah kutub utara (Lee & Wang, 2025).

Tren rata-rata temperature global 1850-2025
zoom-in-whitePerbesar
Tren rata-rata temperature global 1850-2025

Sumber: National Centers for Environmental Information (2024)

Berdasarkan National Centers for Environmental Information di atas, terjadi perubahan tren rata-rata temperatur global. Secara historis, terjadi perubahan 180 derajat sejak 1940 di mana rata-rata suhu global berada pada level positif tercatat 1,10 derajat celcius pada tahun 2025.

Suhu Global Berdasarkan Data Spasial Global

Sumber: National Centers for Environmental Information (2024)

Pada tahun 2024, suhu permukaan global tercatat sebesar 2,32 F (1,29 derajat Celcius) lebih tinggi dari rata-rata abad ke-20 dan sebesar 2,63 F (1,46 derajat Celcius) melebihi rata-rata pra-industri (1850-1900) . Artinya, tahun ini menciptakan rekor sebagai tahun dengan suhu global tertinggi dalam perspektif 1850-2024 mengalahkan tahun terpanas sebelumnya yaitu 0,18 F atau 0,10 derajat Celcius. Pelacakan data ini memberikan gambaran bahwa anomali suhu laut tertinggi tercatat di Atlantik Utara dan Pasifik Utara bagian barat.

Dalam lingkup nasional, kondisi iklim di Indonesia cenderung senada dengan keadaan iklim global, misalnya terkait suhu udara.

Anomali dan Suhu Udata rata-rata tahunan (117 pengamatan)

Sumber: BMKG (2024)

Anomali suhu udara tahunan yang merupakan nilai selisih antara suhu udara tahun tertentu terhadap suhu udara rata-rata tahunan selama 30 tahun (periode normal 1991-2020). Berdasarkan data historis nasional, suhu udara periode 1991-2020 Indonesia sebesar 26,7 derajat C dan suhu udara rata-rata tahun 2024 sebesar 27,5 derajat Celcius, sehingga anomali suhu udara rata-rata tahun 2024 sebesar 0,8 derajat Celcius. Artinya, tahun 2024 menempati urutan pertama tahun terpanas di Indonesia dengan nilai anomali sebesar 0,8 derajat Celcius.

Dalam kajian (Al Hasyim et al., 2024), pada 12 Desember 2015, Pemerintah Indonesia secara resmi menandatangani Paris Agreement yang merupakan sebuah kesepakatan global dengan tujuan membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius bahkan diusahakan maksimal 1,5 derajat celcius di atas era pra industri. Komitmen ini diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.16 Tahun 2016 pada 16 Oktober. Adapun tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, Indonesia melakukan penyusunan dan pengajuan Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu sebuah bentuk komitmen pengurangan emisi dengan konsep mandiri dan peningkatan efektivitas jika dengan dukungan internasional. NDC pertama yaitu pada tahun 2016 menargetkan pengurangan emisi 29% secara mandiri dan hingga 41% melalui dukungan internasional pada tahun 2030 (INDCTeam, 2010). Lebih lanjut dalam laporan ENDC, Pemerintah Indonesia mengembangkan komitmen NDC pada tahun 2022 (ENDC Ri, 2022) dengan target sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% disertai dengan Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCRR 2050).

Big Push Model

Sumber: (Todaro, Michael. P, Smith Stephen. C, 2012)

Komitmen dan peran pemerintah dalam menyukseskan program berkelanjutan dalam menangani isu perubahan iklim. Perilaku ini sesuai dengan model yang digagas oleh Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith yang menyatakan bahwa tanpa dorongan besar, ekonomi akan berada pada titik A (produksi stagnan), namun adanya intervensi dengan skala besar dan koordinasi lintas sektor dapat membuat ekonomi melompat dari titik A ke titik B. Adapun korelasi teori ini dalam peran pemerintah pada investasi teknologi ataupun program pembangunan berkelanjutan terdapat pada aspek bahwa pemerintah perlu mendorong adanya adopsi teknologi bersih besar-besaran untuk menekan fixed cost dan menciptakan ekosistem berkelanjutan. Selain itu, ruang lingkup operasional pemerintah juga dapat menjangkau adanya komponen masyarakat secara inklusif. Hal ini dapat digambarkan melalui implementasi program berkelanjutan yang diturunkan secara top down pada level kementerian. Melalui adanya koordinasi antar kementerian dalam pelaksanaan program berkelanjutan dapat menjadi kunci menanagani isu perubahan iklim di Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI merupakan kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral ntuk membantuk Presiden RI dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Chakrabarti & Dhar, 2017). Salah satu teknologi inovasi yang digagas oleh Kementerian ESDM RI ialah Floating Solar PV Power Plants. Secara konseptual, teknologi ini merupakan pengembangan dari sistem panel surya yang dipasang di atas permukaan air. Teknologi ini bukan hanya menjawab keterbatasan lahan daratan yang ada di Indonesia, namun juga mampu meningkatkan efisiensi pembangkitan energi karena adanya efek pendinginan alami dari air. Di tengah urgensi untuk menurunkan emisi karbon dan peningkatan bauran energi terbarukan nasional, floating solar panel dapat menawarkan potensi strategis dalam langkah konkret dalam.

ISI

Mekanisme Kerja Floating Solar PV

Floating Solar PV merupakan pengembangan dari model panel surya yang umumnnya dioperasikan didaratan. Pada dasarnya, sistem Floating Solar PV terdiri dari modul surya, platform terapung (pelampung atau ponton), sistem penjangkaran dan penambatan, inverter, kabel, infrastruktur interkoneksi jaringan, fasilitas pendukung, stasiun meteorologi (sejajar dengan instalasi terapung), serta sistem pemantauan dan pengumpulan data jarak jauh. Berikut merupakan gambaran desain skema Floating Solar PV secara visual.

Gambar mekanisme floating solar panel

Sumber: Guideline for Planning of Floating Solar PV Power Plants (2025)

Floating solar panel ditahan oleh komponen anchor yang berfungsi sebagai sistem penjangkaran dan penambatan pada instalasi floating solar PV. Desain anchor harus mempertimbangkan adanya kekuatan penambatan karena adanya gaya dari angin dan ombak yang mampu membalikkan PV module. Secara mudahnya, beban yang ditanggung oleh platform terapung akan dialirkan dalam sistem penjangkaran dan penambatan pada deviasi kurang dari 15 derajat dari arah azimut.

Secara teknis, modul PV akan mentransformasi sinar matahari menjadi energi listrik yang akan dimanfaatkan. Untuk menjaga permukaan modul tetap dapat menyerap sinar matahari secara optimal, terdapat platform apung yang menjaga modul PV tetap berada di atas permukaan laut. Adapun energi yang diserap oleh module PV dapat digabungkan atau dikombinasikan antar module melalui Combiner Box. Setelah konversi energi tersebut terkumpul maka akan

langsung disalukan ke Central Inverter yang mengubah arus searah (DC) yang dihasilkan oleh panel surya menjadi arus bolak-balik (AC) yang bisa digunakan oleh jaringan listrik. Arus yang dihasilkan oleh inverter akan disalurkan melalui underwater cables dan dilakukan transformasi untuk mengubah tegangan listrik menjadi lebih sesuai untuk didistribusikan.

Kelebihan Floating Solar PV

Kementerian ESDM RI merilis analisis kelebihan implementasi Floating Solar PV sebagai suatu langkah mengatasi isu perubahan iklim yang ada di Indonesia. Terdapat 11 kelebihan yang dapat dirincikan sebagai berikut.

(1). Pemanfaatan air yang tidak digunakan. Adanya kelebihan berbagai jenis perairan yang kurang dimanfaatkan seperti waduk, kolam pengolahan air limbah, laguna, danau irigasi, kolam perikanan, hingga bendungan.

(2). Instalasi dan pembongkaran yang sederhana. Sistem Floating Solar PV memerlukan konstruktu sipil permanen yang minimal, sehingga proses pemasangan dan pembongkaran lebih sederhana dan ringkas.

(3). Pengurangan penguapan air. Berdasarkan studi di Australia menunjukkan bahwa instalasi Floating Solar PV dapat mengurangi penguapan air sebesar 15.000 hingga 25.000 meter kubik dalam setiap 1MWp yang dipasang. Selain itu, studi lain juga menyatakan bahwa penguapan dapat berkurang hingga 33% pada danau alami dan 50% pada badan air buatan.

(4). Peningkatan kualitas air. Kehadiran panel surya dapat menghambat pertumbuhan alga, sehingga membantu meningkatkan kualitas air dan mengurangi emisi metana akibat dekomposisi bahan organis di air.

(5). Peningkatan efisiensi PV. Instalasi pada permukaan air menghasilkan efisiensi modul hingga 12% dibandingkan sistem yang dipasang di darat. Hal ini disebabkan oleh suhu operasional yang lebih dingin karena dapat bersentuhan dengan air.

(6). Peningkatan iradiasi surya. Sifat reflektif dari permukaan air dapat meningkatkan jumlah iradiasi matahari yang diterima oleh panel, sehingga dapat meningkatkan produksi energi secara keseluruhan.

(7). Pengurangan kebutuhan lahan. Kepadatan instalasi sekitar 1-1,5 MWp dapat menghemat penggunaan lahan yang ada didaratan.

(8). Pengurangan erosi. Struktur sistem Floating Solar PV dapat mengurangi pembentukan gelombang di badan air, terutama di daerah bendungan sehingga meminimalkan erosi.

(9). Efektivitas biaya. Biaya keseluruhan tetap rendah dibandingkan proyek solar PV di darat karena tidak perlu pengadaan lahan.

(10). Pengurangan biaya operasi dan pemeliharaan. Kemudahan akses terhadap air untuk proses pembersihan, kualitas udara yang lebih baik, dan frekuensi penggantian komponen yang lebih jarang.

(11). Peluang integrasi dengan infrastruktur eksisting. Sistem Floating Solar PV dapat diintegrasikan dengan PLTA yang sudah ada. Hal in idapat menjadi nilai tambah untuk konektivitas jaringan listrik baru.

Potensi Floating Solar PV di Indonesia

Secara total, terdapat 257 dam yang sedang dalam masa operasi hingga saat ini dengan total capaian lahan terpakai sebesar 73.508 hektar. Berikut merupakan rincian data spasial persebaran Floating Solar PV pada dam di Indonesia.

Persebaran Floating Solar Panel pada DAM di Indonesia

Sumber: Guideline for Planning of Floating Solar PV Power Plants (2025)

Sebagai mitra operasional instalasi Floating Solar PV, Kementerian PUPR menyatakan bahwa kapasitas potensial Floating Solar PV di 257 bendungan diperkirakan mencapai 3,7 GW (jika memanfaatkan 5% dari luas permukaan air), 14,7 GW (untuk 20% dari luas permukaan air), atau 221, 1 GW (untuk 30% dari luas permukaan air).

Pemanfaatan danau dalam operasional Floating Solar PV terdiri dari 36 titik yang tersebar di Indonesia. Berikut merupakan visualisasi spasial instalasi Floating Solar PV.

Persebaran Floating Solar Panel pada danau di Indonesia

Sumber: Guideline for Planning of Floating Solar PV Power Plants (2025)

Tantangan Implementasi Floating Solar PV

Dibalik peluang dan potensial, terdapat adanya tantangan-tantangan yang harus dihadapi dalam instalasi Floating Solar PV sebagai salah satu langkah investasi yang berkelanjutan. Berikut merupakan rincian dari tantangan-tantangan implementasi Floating Solar PV.

(1). Kerentanan terhadap lingkungan. Sistem Floating Solar PV lebih rentan terhadap fenomena alam seperti gelombang tinggi, pasang surut, tsunami, badai, dan topan yang dapat memengaruhi stabilitas dan kinerja sistem.

(2). Fleksibilitas sistem. Desain sistem harus mampu beradaptasi dengan fluktuasi tinggi permukaan air, arus, hingga pertumbuhan alga dan organisme lainnya, yang semua dapat mengurangi masa operasional Floating Solar PV.

(3). Dampak terhadap aktivitas perairan. Adanya aktivitas perikanan dan pelayaran dapat terhambat jika lokasi pemasangan Floating Solar PV berada dekat pada pemukiman sektor perikanan.

(4). Dampak terhadap ekosistem perairan. Dengan air yang tertutup dapat menghalangi penetrasi matahari sehingga berpotensi mengganggu kehidupan biota air dan ekosistem lautan.

(5). Peningkatan risiko korosi. Kemungkinan terjadinya korosi pada struktur dan komponen logam meningkat di lingkungan akuatik, sehingga diperlukan material yang kuat dan perlingan yang memadai.

SIMPULAN

Floating Solar PV merupakan inovasi energi terbarukan yang tidak hanya menjawab tantangan keterbatasan lahan, tetapi juga mendukung komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Potensi teknis yang besar, efisiensi operasional yang lebih tinggi, hingga manfaat tambahan terhadap kualitas air atau lingkungan, Floating Solar PV menawarkan solusi yang berkelanjutan dan strategis bagi pemanfaatan energi bersih.

Adapun tantangan implementasi seperti kerentanan terhadap kondisi alam, risiko korosi, dampak ekosistem air, dan kompleksitas teknis, semua ini dapat diatasi melalui perencanaan yang matang, pemilihan teknologi yang tepat, serta sinergi lintas sektor antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Kementerian ESDM selaku penanggungjawab utama disertai pihak atau lembaga terkait seperti Kementerian PUPR, Pemda, hingga lembaga masyarakat dapat menjadi suatu koordinasi lembaga terkait yang saling mendukung menjadi bagian integral dan transisi eneergi nasional yang ramah lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

Ahn, Y., & Jun, Y. (2007). Measurement of pain-like response to various NICU stimulants for high-risk infants. Early Human Development, 83(4), 255–262. https://doi.org/10.1016/j.earlhumdev.2006.05.022

Al Hasyim, I., Azmi, A., & Zulfikar, M. (2024). Reviewing Indonesia’s Commitment In The Paris Agreement 2015 Era Of President Joko Widodo (New And Renewable Energy). Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 7(2), 23–34.

Chakrabarti, A., & Dhar, A. (2017). Economic Development. In Routledge Handbook of Marxian Economics. https://doi.org/10.4324/9781315774206-29

Guideline for Planning of Floating Solar PV Power Plants. (2025). 100009962(January).

INDCTeam. (2010). INDC_REPUBLIC OF INDONESIA.pdf. http://www4.unfccc.int/submissions/INDC/Published Documents/Indonesia/1/INDC_REPUBLIC OF INDONESIA.pdf

Latuconsina, H. (2010). Dampak pemanasan global terhadap ekosistem pesisir dan lautan. Agrikan: Jurnal Agribisnis Perikanan, 3(1), 30–37. https://doi.org/10.29239/j.agrikan.3.1.30-37

Lee, J. J., & Wang, A. (2025). NASA Analysis Shows Unexpected Amount of Sea Level Rise in 2024. https://www.nasa.gov/missions/jason-cs-sentinel-6/sentinel-6-michael-freilich/nasa-analysis-shows-unexpected-amount-of-sea-level-rise-in-2024/?utm_source=chatgpt.com

NOAA, N. C. for E. I. A. G. P. C. P. (2024). Global climate report for April 2024. https://www.climate.gov/news-features/understanding-climate/global-climate-report-april-2024

Sofian, I., Supangat, A., Fitriyanto, M. S., & Kurniawan, R. (2011). Memahami Dan Mengantisipasi Dampak Perubahan Iklim Pada Pesisir Dan Laut Di Indonesia Bagian Timur. Jurnal Meteorologi Dan Geofisika, 12(1), 53–64. https://doi.org/10.31172/jmg.v12i1.86

Syaifullah, M. D. (2015). Analisis Suhu Permukaan Laut Perairan Indonesia...Pemanasan Global (Syaifullah. J. Segara, 11(1), 37. http://rda.ucar.edu/datasets/

Undang-Undang Nomor 16. (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 71. https://jdih.setneg.go.id/Produk

Wicaksono, A. (2024). Anomali Suhu Udara Rata-Rata Tahun 2024. https://www.bmkg.go.id/iklim/anomali-suhu-udara-rata-rata-tahun-2024