Konten dari Pengguna

Apakah QRIS Kena Pajak? Cek Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas apakah QRIS kena pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas apakah QRIS kena pajak. Foto: Pexels

Pertanyaan mengenai apakah QRIS kena pajak, sering memicu rasa penasaran yang cukup tinggi di tengah masyarakat. Berbagai diskusi di ruang publik pun kerap muncul seiring dengan makin luasnya penggunaan sistem pembayaran digital dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, regulasi terkait biaya layanan keuangan digital terus menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak. Oleh karena itu, memahami kebijakan yang berlaku saat ini sangat dianjurkan agar penjual maupun pembeli memperoleh penjelasan yang akurat.

Apakah QRIS Kena Pajak?

Ilustrasi memahami apakah QRIS kena pajak. Foto: Pexels

Melansir laman Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setiap aktivitas pembayaran melalui Quick Response Code Standard Indonesia (QRIS) dan instrumen sejenis tidak dikenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembeli.

Teknologi finansial ini murni berfungsi sebagai sarana perantara yang mempertemukan pedagang (merchant) dan konsumen (customer) berdasarkan nominal jual beli yang sah.

Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang memberlakukan PPN terhadap pemanfaatan layanan berbasis keuangan digital, termasuk di dalamnya pemakaian QRIS.

Namun, kewajiban PPN tersebut sepenuhnya dibebankan kepada pihak pedagang dan telah berjalan efektif sejak 2022 melalui payung hukum beripa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan DJP di Instagram @ditjenpajakri, Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan biaya layanan pedagang atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen mulai 1 Desember 2024 bagi nominal transaksi maksimal Rp500.000, khusus pelaku Usaha Mikro (UMi).

“Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0,” tulis @ditjenpajakri, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Skema MDR QRIS

Mengacu pada informasi dari laman resmi BI, QRIS menyediakan dua skema penggunaan kode pembayaran, yakni model penyajian pedagang atau Merchant Presented Mode (MPM) dan model penyajian pembeli atau Customer Presented Mode (CPM).

Untuk model MPM sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu MPM statis dan dinamis. Pilihan MPM statis dinilai paling praktis, karena penjual cukup menampilkan satu lembar stiker atau cetakan QRIS tanpa dipungut biaya.

Konsumen tinggal memindai kode tersebut, mengetikkan jumlah uang, memasukkan nomor PIN, lalu menekan tombol pembayaran. Konfirmasi transaksi akan langsung diterima oleh pembeli maupun pedagang.

Format MPM statis ini dianggap sangat tepat diaplikasikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebaliknya, model MPM dinamis jauh lebih ideal bagi para pengusaha skala menengah ke atas atau tempat usaha dengan perputaran transaksi yang besar.

MPM dinamis diterbitkan melalui suatu perangkat perangkat elektronik, seperti mesin Electronic Data Capture (EDC) atau telepon pintar. Pedagang wajib menginput besaran tagihan lebih dulu, barulah pembeli memindai kode QR yang muncul pada layar atau tercetak.

Adapun untuk model CPM, konsumen cukup memperlihatkan QR code dari aplikasi ponsel agar dipindai oleh penjual. Skema CPM ini dirancang bagi sektor usaha yang menuntut kecepatan layanan tinggi, contohnya penyedia jasa transportasi, area parkir, dan toko ritel.

Sementara itu, persentase biaya layanan QRIS atau MDR yang dikenakan untuk pemrosesan transaksi model MPM maupun CPM diatur dengan ketentuan rincian sebagai berikut:

1. Kategori Reguler

  • UMi: nilai transaksi kurang dari atau sama dengan Rp500.000 dikenakan tarif 0 persen.

  • UMi: nilai transaksi lebih dari Rp500.000 dikenakan tarif 0,3 persen.

  • Usaha Kecil (UKe), Usaha Menengah (UMe), dan Usaha Besar (UBe): dikenakan tarif 0,7 persen.

2. Kategori Khusus

  • Sektor pendidikan: 0,6 persen.

  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU): 0,4 persen.

  • Badan Layanan Umum (BLU) maupun Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO): 0 persen.

  • Layanan pemerintah kepada masyarakat atau Government to People (G2P), seperti bantuan sosial (bansos) serta layanan masyarakat kepada pemerintah atau People to Government (P2G), mencakup pembayaran pajak, pembuatan paspor, dan sumbangan sosial bersifat nirlaba: 0 persen.

Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku Kapan? Ini Penjelasan DJP

(MDP)