Besaran TPG Guru Non ASN 2026, Cek Besaran dan Syarat Penerimanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini disalurkan setiap bulan melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Lantas, berapa besaran TPG guru non ASN tahun 2026? Besaran tunjangan yang diterima dibedakan berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan. Selain itu, guru juga harus memenuhi persyaratan administrasi, beban kerja, dan ketentuan lain yang berlaku agar dapat memperoleh tunjangan tersebut.
Besaran TPG Guru Non ASN 2026
Besaran TPG bagi guru non ASN pada 2026 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran TPG guru non ASN tahun 2026 ditetapkan berdasarkan kepemilikan SK Inpassing atau penyetaraan. Berikut rincian besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan masing-masing kategori:
1. Guru Non ASN yang Memiliki SK Inpassing atau Penyetaraan
Guru non ASN yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan berhak menerima TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai nominal yang tercantum dalam SK tersebut.
2. Guru Non ASN yang Belum Memiliki SK Inpassing atau Penyetaraan
Sementara itu, guru non ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan penyaluran tunjangan pada tahun anggaran berjalan.
Syarat Penerima TPG Guru Non ASN 2026
Untuk menerima TPG, guru non ASN wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, guru perlu memeriksa data secara berkala melalui Info GTK serta memastikan seluruh data pendukung telah sesuai dan valid.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan profesi guru non ASN:
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, atau menjalankan tugas bimbingan dan konseling (BK) maupun teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Penyaluran TPG Guru Non ASN 2026
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, guru non ASN akan melalui sejumlah tahapan administratif sebelum TPG disalurkan. Berikut tahapan penyaluran TPG guru non-ASN tahun 2026:
1. Input dan Pembaruan Data Dapodik
Tahap pertama adalah penginputan dan pembaruan data guru melalui Dapodik agar informasi sesuai dengan kondisi dan status guru yang sebenarnya. Tahap ini dijadwalkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
2. Sinkronisasi dan Verifikasi Data
Proses dilanjutkan dengan sinkronisasi dan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data guru dengan persyaratan penerima tunjangan. Tahap ini harus diselesaikan maksimal tanggal 13 setiap bulan.
3. Validasi dan Penerbitan SKTP
Data yang telah diverifikasi kemudian melalui proses validasi. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan penetapan penerima dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Proses ini ditargetkan rampung tanggal 15 setiap bulan.
4. Pengolahan Data untuk Pembayaran
Setelah SKTP diterbitkan, data penerima diproses lebih lanjut untuk mempersiapkan pembayaran tunjangan. Proses ini mencakup pengolahan administrasi hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahap ini dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
5. Penyaluran Tunjangan Profesi
Tahap terakhir adalah penyaluran TPG ke rekening masing-masing guru yang telah ditetapkan sebagai penerima. Proses pemindahbukuan dana memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja setelah tanggal 20 setiap bulan.
Baca Juga: SKTP Oktober 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Penjelasannya
(SA)
