Konten dari Pengguna

Skor Kelengkapan Arsip Utama SK PNS dan Cara Updatenya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas skor kelengkapan Arsip Utama SK PNS. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas skor kelengkapan Arsip Utama SK PNS. Foto: Unsplash

Memahami rincian skor kelengkapan Arsip Utama SK PNS (Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil) sangat penting dilakukan. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan nilai seluruh instansi dan aparatur di berbagai daerah minimal lengkap pada 2026.

Kelengkapan dokumen kepegawaian ini berperan krusial dalam mendukung integrasi data birokrasi secara nasional. Oleh sebab itu, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk secara berkala memeriksa dan memperbarui keabsahan berkas resmi yang dimiliki.

Apa itu Arsip ASN?

Ilustrasi mengenal apa itu Arsip ASN. Foto: Pexels

Arsip ASN merupakan himpunan berkas yang berhubungan dengan Manajemen ASN dan disahkan oleh pejabat berwenang. Berkas ini dikelola dengan memanfaatkan sarana Lemari Digital atau Document Management System (LeDi-DMS).

Petunjuk teknis pengelolaan Arsip ASN, baik bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System.

Jenis Arsip ASN terdiri dari Arsip Utama dan Arsip Kondisional. Arsip Utama didefinisikan sebagai delapan berkas yang harus dimiliki setiap individu sejak dilantik, salah satunya adalah Daftar 2 Nominatif PNS (D2NIP) atau Pertimbangan Teknis Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara Arsip Kondisional tidak selalu dimiliki oleh semua ASN di seluruh Indonesia. Contoh dari berkas tambahan ini, misalnya SK Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), SK Peninjauan Masa Kerja, Riwayat Pindah Instansi, hingga Riwayat Pemberhentian.

Skor Kelengkapan Arsip Utama SK PNS

Setiap kategori berkas ASN mempunyai bobot penilaian dengan cakupan angka 0 sampai 100, yang terbagi atas Skor Arsip ASN Utama maupun Skor Arsip ASN Kondisional.

Berkas ASN Utama mempunyai bobot tertinggi senilai 90 dengan rincian berikut, khusus untuk PNS:

  • Daftar Riwayat Hidup (DRH): 7,5.

  • D2NIP atau Pertimbangan Teknis NIP: 7,5.

  • SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS: 7,5.

  • SK PNS: 7,5.

  • Riwayat pendidikan: 15.

  • Riwayat kenaikan pangkat: 15.

  • Riwayat jabatan: 15.

  • Riwayat diklat: 15.

Jika tidak ada Arsip Kondisional, maka nilai kepemilikan Arsip Utama yang terpenuhi, secara otomatis mencapai angka 100. Poin Arsip Kondisional tertinggi bernilai 10 yang akan dibagikan secara merata berdasarkan jumlah total dokumen kondisional yang ada.

Dokumen pegawai mempunyai skor kelengkapan Arsip ASN yang dikelompokkan ke dalam beberapa tingkatan berikut:

  • Lebih dari 90: Sangat Lengkap.

  • 55,6 hingga 90: Lengkap.

  • Lebih besar sama dengan 30 dan kurang dari sama dengan 55,6: Cukup Lengkap.

  • Kurang dari 30: Kurang Lengkap.

Cara Update Skor Kelengkapan Arsip Utama SK PNS

Adapun pegawai yang memiliki skor kelengkapan Arsip ASN rendah, harus melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan. Berikut panduannya:

1. Akses Portal ASN Digital

Langkah awal dapat dimulai dengan mengunjungi laman resmi yang dikelola BKN di alamat asndigital.bkn.go.id. Setiap pegawai cukup melakukan masuk (login) menggunakan akun Single Sign-On (SSO) ASN yang sudah terdaftar.

2. Pilih Menu DMS

Setelah berhasil masuk ke halaman utama My ASN, pilihlah menu DMS. Kemudian, sistem akan otomatis memuat daftar rincian Arsip Utama maupun Arsip Kondisional.

3. Perbarui Data

Proses pembaruan Arsip PNS maupun PPPK dilakukan dengan menekan riwayat berkas yang tingkat keterisiannya belum mencapai angka 100 persen. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan dengan batas ukuran maksimal 1 mb dan berformat PDF.

Baca Juga: Melaksanakan Tugas Sesuai Prosedur adalah Perilaku ASN Berintegritas Apa?

(MDP)