9 Syarat Menjadi Imam Sholat yang Perlu Diketahui Muslim

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi imam dalam sholat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus dipenuhi sebelum memimpin sholat.
Sebagaimana mengutip pendapat Ahmad Sarwar dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat, imam adalah pimpinan dalam sholat berjamaah. Artinya, bukan sholat berjamaah namanya jika tanpa kehadiran imam sholat.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut syarat-syarat seorang imam dalam sholat berjamaah menurut ajaran Islam.
9 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah
Masih dari sumber yang sama, setidaknya ada sembilan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi imam dalam sholat berjamaah. Berikut persyaratan beserta penjelasan singkatnya:
1. Seorang Muslim
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah beragama Islam atau seorang Muslim. Sebab, salah satu syarat sah sholat dalam ajaran Islam. Apabila seseorang beragama selain Islam, ia tidak bisa menjadi imam dalam sholat berjamaah.
2. Berakal
Seseorang yang akan menjadi imam harus dalam keadaan sadar dan harus berakal. Artinya, ia tidak mabuk, tidak gila, dan lain sebagainya.
Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak bisa menjadi imam. Selain itu, sholatnya pun tidak sah.
3. Laki-laki
Seorang imam sholat haruslah laki-laki. Perempuan tidak diperkenankan menjadi imam bagi laki-laki, sebagaimana bunyi hadits berikut di mana Rasulullah bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً
Artinya: "Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki." (HR. Ibnu Majah)
Meski begitu, perempuan boleh menjadi imam apabila makmumnya juga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:
أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةً أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا
Artinya: "Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
4. Sudah Baligh
Para fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al- Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru dianggap sah memimpin sholat fardhu apabila telah berusia baligh. Menurut mereka, seorang mumayyiz tidak sah menjadi imam sholat fardhu.
Bahkan meskipun secara akal dan kesadaran mereka sudah paham dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun syarat sah imam sholat tetaplah harus sudah baligh. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:
لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ
Artinya: "Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian." (HR. Ad-Dailami)
5. Mampu Membaca Al-Quran
Syarat selanjutnya adalah mampu membaca Al-Quran dengan baik dan tidak terbata-bata. Jika bacaan imamnya bermasalah, maka makmum juga akan terkena imbasnya.
Baca Juga: Kapan Bacaan Al-Fatihah Dikeraskan oleh Imam?
6. Tidak Berpenyakit yang Membatalkan Sholat
Apabila seseorang memiliki penyakit yang berpotensi membatalkan sholatnya, lebih baik jangan menjadikannya sebagai imam sholat. Contoh kondisinya adalah seseorang yang tidak mampu mengontrol waktu untuk buang air kecil atau salasul-baul.
Begitu juga dengan orang yang darah dari lukanya terus mengalir sehingga membuat tubuh, pakaian atau tempat sholatnya menjadi tidak bersih. Namun perlu diingat, mereka tetap memiliki kewajiban menjalankan sholat fardhu.
7. Mengerjakan Seluruh Rukun Sholat
Rukun sholat layaknya tiang utama untuk mendirikan sholat. Sehingga, penting bagi seseorang imam untuk mampu mengerjakan seluruh rukun sholat secara lengkap dan sempurna.
8. Memenuhi Syarat Sahnya Sholat
Ada beberapa syarat sah sholat yang harus dipenuhi. Mulai dari tahu waktu masuknya sholat, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan maupun pakaian dan tempat, menutup aurat dan menghadap kiblat.
Seorang yang menjadi imam harus mampu memenuhi seluruh syarat tersebut. Apabila kurang satu saja dari syarat itu, maka orang tersebut tidak sah menjadi imam.
9. Niat sebagai Imam
Terakhir adalah niat sebagai imam dalam sholat berjamaah. Artinya, yang membedakan antara imam dan makmum dalam sholat jamaah adalah niatnya.
Contohnya saat hendak menjadi imam sholat subuh, maka niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku (berniat) melaksanakan sholat fardu shubuh, dua rakaat, saat ini, menjadi imam, karena Allah Ta’ala."
Baca Juga: Syarat Menjadi Makmum dalam Sholat Berjemaah
Frequently Asked Question Section
Apa pengertian imam dalam sholat?

Apa pengertian imam dalam sholat?
Imam adalah sorang pimpinan dalam shalat berjamaah.
Apakah perempuan boleh menjadi imam?

Apakah perempuan boleh menjadi imam?
Boleh untuk makmum perempuan, namun dilarang apabila makmum laki-laki.
Apa saja syarat sah sholat?

Apa saja syarat sah sholat?
Tahu waktu masuknya sholat, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan maupun pakaian dan tempat, menutup aurat, serta menghadap kiblat.
(NSA).
