Konten dari Pengguna

Kuliah Gratis dan Masa Depan PTS

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto hadir di acara HUT KE-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Plenary Hall, JCC, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto hadir di acara HUT KE-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Plenary Hall, JCC, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Foto: Kumparan.com

Kuliah gratis, tentunya kalimat ini membuat kita sejenak tersenyum. Tetapi di balik kalimat itu terdapat pekerjaan rumah yang tidak sederhana. Sebab, ketika biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) hendak dihapuskan, apakah mahasiswa akan membayar UKT atau tidak. Jika benaran kuliah gratis; siapa yang membiayai perguruan tinggi, bagaimana negara menjamin mutu pendidikan, dan apa yang terjadi dengan perguruan tinggi swasta (PTS)? Wacana pendidikan negeri gratis kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa biaya pendidikan negeri, mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri, harus gratis. Pernyataan itu disampaikan dalam acara HUT ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta, 18 September 2026. Pemerintah kemudian menyatakan akan menindaklanjuti gagasan tersebut melalui kajian dan pembahasan lintas kementerian. Bahkan, pada 22 September 2026, perhatian publik mengarah pada pembahasan mengenai skema pembiayaannya. Salah satu persoalan yang muncul adalah kebutuhan anggaran yang sangat besar. Jika hal ini terealisasi, kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi untuk sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN diperkirakan mencapai Rp93,74 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa pendidikan gratis bukan sekadar kebijakan menghapus tagihan mahasiswa. Ia adalah perubahan besar terhadap arsitektur pembiayaan pendidikan tinggi nasional. Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati. Jangan sampai kebijakan yang secara sosial terdengar sangat populis justru melahirkan ketimpangan baru dalam ekosistem pendidikan tinggi.

Gratis Bukan Berarti Tanpa Biaya

Dalam perspektif hukum pendidikan tinggi, pendidikan memang bukan semata-mata urusan pasar. Negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan warga negara memperoleh akses pendidikan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah menempatkan pembiayaan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 88 mengatur bahwa pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Standar tersebut menjadi dasar pengalokasian anggaran bagi PTN. UU yang sama juga menyatakan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Artinya, sejak awal sistem pendidikan tinggi Indonesia sesungguhnya telah mengenal prinsip bahwa kemampuan ekonomi mahasiswa harus menjadi salah satu pertimbangan dalam pembiayaan. Karena itu, wacana kuliah gratis seharusnya tidak dipahami hanya sebagai penghapusan UKT. Negara perlu menjelaskan secara terbuka apakah yang dimaksud gratis adalah pembebasan seluruh biaya pendidikan, pembebasan UKT, subsidi penuh bagi kelompok tertentu, atau model pembiayaan lain. Perbedaan istilah tersebut sangat penting. Sebab mahasiswa tidak hanya membutuhkan pembayaran biaya kuliah. Mereka membutuhkan buku, transportasi, tempat tinggal, internet, makan, perangkat pembelajaran, penelitian, praktikum, hingga biaya penyelesaian tugas akhir. Dengan kata lain, kuliah gratis tidak otomatis berarti mahasiswa bebas dari persoalan biaya pendidikan. Persoalan ini bahkan telah disoroti dalam pembahasan di Komisi X DPR. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani mengingatkan bahwa mahasiswa membutuhkan bukan hanya dukungan untuk UKT, tetapi juga biaya hidup selama menjalani pendidikan. Di titik ini, pemerintah perlu menghindari jebakan kebijakan yang hanya bagus pada angka statistik penerimaan mahasiswa, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mahasiswa sampai lulus.

KIP Kuliah Jangan Hilang, PTS Jangan Ditinggalkan

Ada persoalan lain yang jauh lebih serius, bagaimana nasib KIP Kuliah? Saat ini KIP Kuliah merupakan instrumen negara untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Portal resmi KIP Kuliah mencatat bahwa program tersebut berlaku bagi mahasiswa di PTN maupun PTS, dengan pendaftaran 2026 yang mencakup jalur seleksi mandiri PTN dan PTS. Jika PTN benar-benar gratis, tentu desain KIP Kuliah harus dievaluasi. Namun evaluasi bukan berarti mengurangi fungsi afirmasi pendidikan. Sebaliknya, sistem bantuan pendidikan harus semakin diarahkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Di sinilah keberadaan PTS menjadi penting. Indonesia tidak hanya memiliki PTN. PTS merupakan bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional dan selama ini ikut menampung mahasiswa yang tidak seluruhnya dapat terserap PTN. Jika PTN digratiskan sementara PTS tetap sepenuhnya bergantung pada pembayaran mahasiswa, maka muncul persoalan kompetisi yang tidak seimbang. Mahasiswa tentu akan mempertimbangkan biaya. Jika pilihan pertama adalah PTN dengan biaya pendidikan nol, sedangkan pilihan kedua adalah PTS dengan biaya pendidikan yang harus dibayar, tekanan terhadap PTS akan semakin besar. Persoalannya tidak berhenti pada jumlah mahasiswa. PTS memiliki dosen, tenaga kependidikan, laboratorium, gedung, perpustakaan, teknologi pembelajaran dan berbagai biaya operasional yang harus dibayar. Semua itu membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan. Komisi X DPR sendiri telah menyampaikan kekhawatiran mengenai persoalan tersebut. Salah satu gagasan yang muncul adalah mengarahkan KIP Kuliah lebih besar kepada mahasiswa PTS apabila PTN digratiskan, sekaligus mempertimbangkan dukungan biaya operasional PTS. Gagasan tersebut layak masuk dalam kajian kebijakan, tetapi tentu membutuhkan desain regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas. Sebab negara tidak boleh menyelesaikan persoalan akses pendidikan pada satu sisi dengan menciptakan persoalan keberlangsungan pendidikan pada sisi lain. Jangan sampai mahasiswa PTN mendapatkan pendidikan gratis, tetapi ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan justru menjadi tidak sehat. Keadilan pendidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang tidak membayar. Keadilan harus menjawab siapa yang mendapatkan kesempatan, siapa yang menerima dukungan, dan bagaimana seluruh institusi pendidikan dapat menjalankan fungsi sosialnya secara berkelanjutan.

Ukur Gratis dari Mahasiswa yang Lulus, Bukan dari UKT yang Nol

Wacana pendidikan gratis harus disambut dengan ukuran keberhasilan yang konkret. Pertama, pemerintah harus menjelaskan sumber pembiayaan. Presiden memang mengaitkan pembiayaan pendidikan gratis dengan upaya mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

Namun dana hasil penindakan korupsi pada dasarnya tidak dapat diperlakukan sebagai satu-satunya fondasi pembiayaan pendidikan jangka panjang. Pendidikan membutuhkan anggaran yang pasti, terukur dan berkelanjutan. Pendidikan nasional tidak boleh bergantung pada seberapa banyak perkara korupsi yang berhasil menghasilkan uang sitaan. Sumber pembiayaan pendidikan harus dibangun melalui perencanaan APBN yang berkelanjutan. Kedua, pemerintah harus menentukan apa yang dimaksud dengan "gratis". Apakah hanya UKT? Bagaimana dengan biaya praktikum, penelitian, KKN, tugas akhir dan kebutuhan akademik lainnya? Ketiga, mahasiswa miskin harus tetap mendapatkan dukungan biaya hidup. Jangan sampai negara mengatakan kuliah gratis, tetapi mahasiswa dari keluarga miskin tetap berhenti kuliah karena tidak mampu membayar kos dan makan. Keempat, PTS harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan dianggap sebagai pesaing PTN. Jika pemerintah ingin memperluas akses pendidikan tinggi, maka negara perlu membangun skema pembiayaan yang memungkinkan mahasiswa memilih PTN atau PTS berdasarkan mutu dan kesesuaian program studi, bukan semata-mata karena perbedaan biaya. Kelima, kebijakan tersebut harus diikuti mekanisme evaluasi. Indikator keberhasilannya tidak cukup berupa jumlah mahasiswa yang tidak lagi membayar UKT. Pemerintah harus mengukur angka partisipasi pendidikan tinggi, angka putus kuliah, masa studi, tingkat kelulusan, kualitas lulusan, kondisi ekonomi mahasiswa setelah lulus, kualitas dosen, serta keberlanjutan institusi pendidikan tinggi. Sebab tujuan akhir pendidikan bukan sekadar membuat kuliah menjadi gratis. Tujuan akhirnya adalah memastikan anak Indonesia dapat masuk perguruan tinggi, bertahan sampai selesai, memperoleh pendidikan bermutu, dan memiliki kesempatan memperbaiki kehidupannya. Pada akhirnya, wacana kuliah gratis adalah kesempatan untuk membenahi kembali filosofi pembiayaan pendidikan tinggi Indonesia. Negara memang harus hadir. Tetapi kehadiran negara tidak cukup dengan menghapus UKT. Negara harus memastikan ruang kelas tetap berkualitas, dosen tetap sejahtera, laboratorium tetap berfungsi, penelitian berkembang, mahasiswa miskin tidak putus kuliah, dan PTS tidak mati perlahan karena perubahan kebijakan. Pendidikan gratis seharusnya bukan sekadar slogan politik yang terdengar indah menjelang tahun anggaran baru. Ia harus menjadi kebijakan publik yang mempunyai dasar hukum, skema anggaran, indikator keberhasilan, mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap seluruh ekosistem pendidikan tinggi. Karena itu, pertanyaan terpenting hari ini bukan hanya: "Kapan kuliah gratis?" Pertanyaan yang lebih penting adalah "Bagaimana negara memastikan pendidikan gratis benar-benar membuat akses pendidikan menjadi lebih adil tanpa menghancurkan keberagaman dan keberlanjutan perguruan tinggi Indonesia?" Jika pertanyaan kedua itu dapat dijawab dengan serius, kuliah gratis bukan lagi sekadar wacana. Ia dapat menjadi reformasi besar pendidikan tinggi. Namun jika yang dihapus hanya tagihan mahasiswa tanpa membangun sistem pembiayaan yang kokoh, kita hanya sedang mengganti nama persoalan, dari mahalnya kuliah menjadi rapuhnya ekosistem pendidikan tinggi.