Konten dari Pengguna

Apakah Tanggal 24 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuannya di Sini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah tanggal 24 Agustus 2026 cuti bersama. Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah tanggal 24 Agustus 2026 cuti bersama. Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya

Apakah tanggal 24 Agustus 2026 cuti bersama menjadi pertanyaan yang berkaitan dengan jadwal libur menjelang Maulid Nabi Muhammad saw. pada 25 Agustus.

Tanggal 24 Agustus 2026 jatuh pada Senin, sedangkan bulan tersebut memiliki momen penting bagi kalender nasional.

Perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama juga perlu diperhatikan saat menyusun jadwal kegiatan pada tanggal tersebut.

Apakah Tanggal 24 Agustus 2026 Cuti Bersama Jelang Maulid Nabi?

Ilustrasi Apakah tanggal 24 Agustus 2026 cuti bersama. Foto: Unsplash.com/Kyrie kim

Apakah tanggal 24 Agustus 2026 cuti bersama? Jawabannya adalah tidak ada cuti bersama karena tanggal tersebut tidak tercantum dalam daftar cuti bersama maupun hari libur nasional 2026 yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dikutip dari setneg.go.id, dalam SKB dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tersebut, Maulid Nabi Muhammad saw. jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, Senin, 24 Agustus tidak tercantum sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama.

Susunan kalender pada pekan tersebut membuat Minggu, 23 Agustus menjadi hari libur akhir pekan. Setelah itu, Senin, 24 Agustus tetap menjadi hari kerja sebelum memasuki libur nasional pada Selasa, 25 Agustus.

Posisi Senin yang berada di antara akhir pekan dan hari libur nasional tidak otomatis membuat tanggal tersebut berubah menjadi hari libur. Cuti bersama hanya berlaku pada tanggal yang secara resmi tercantum dalam SKB pemerintah.

Daftar cuti bersama 2026 mencakup 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, 18 Maret untuk Hari Suci Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret untuk Idulfitri 1447 H.

Selanjutnya, cuti bersama ditetapkan pada 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Iduladha, dan 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Tidak adanya 24 Agustus dalam daftar tersebut berarti tanggal itu tidak memperoleh status cuti bersama secara nasional.

Pekerja yang mendapatkan libur pada tanggal tersebut karena kebijakan perusahaan tetap mengikuti aturan internal tempat kerja, bukan ketentuan cuti bersama pemerintah.

Hal yang sama berlaku untuk pegawai instansi pemerintah yang perlu mengikuti jadwal kedinasan pada hari kerja. Jika membutuhkan libur pada Senin, 24 Agustus, pengajuannya tetap mengikuti mekanisme cuti yang berlaku di instansi masing-masing.

Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan status 24 dan 25 Agustus dalam kalender. 24 Agustus merupakan hari kerja, sedangkan 25 Agustus merupakan hari libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad saw.

Jadwal tersebut membuat Senin, 24 Agustus tetap menjadi hari kerja meskipun berada tepat sebelum libur nasional.

Apakah tanggal 24 Agustus 2026 cuti bersama? Jawabannya tetap tidak karena tanggal tersebut tidak tercantum dalam daftar cuti bersama 2026. (Shofia)

Baca Juga: Maulid Nabi Apakah Libur? Cek Status Hari Libur Nasionalnya di Sini