Konten dari Pengguna

Pengembangan Kompetensi Berdasarkan Amanat Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengembangan Kompetensi Berdasarkan Amanat Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023. Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengembangan Kompetensi Berdasarkan Amanat Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023. Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Berdasarkan amanat Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023, Bagaimana kedudukan pengembangan kompetensi bagi setiap pegawai ASN? Pengembangan kompetensi bagi Pegawai ASN saat ini bukan sekadar hak saja, kini telah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Pegawai ASN.

Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan salah satu pembaruan yang sangat penting dibandingkan dengan UU ASN sebelumnya.

Pengembangan Kompetensi Bagi Setiap ASN Berdasarkan Amanat Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023

Ilustrasi Pengembangan Kompetensi Berdasarkan Amanat Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023. Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk

Berdasarkan amanat Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023, Bagaimana kedudukan pengembangan kompetensi bagi setiap pegawai ASN? Berdasarkan peraturan yang telah dipublikasikan peraturan.bpk.go.id, kedudukan pengembangan kompetensi bagi setiap Pegawai ASN dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pasal 49 ayat (1) berbunyi "Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi."

Artinya, pengembangan kompetensi adalah kewajiban hukum bagi seluruh ASN meliputi PNS maupun PPPK. ASN tidak boleh berhenti untuk terus belajar setelah diangkat menjadi pegawai.

Pembelajaran harus dilakukan secara berkelanjutan (continuous learning) agar kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan selalu sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.

Pasal 49 ayat (2) juga menegaskan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Artinya, pengembangan kompetensi di sini tidak hanya pendidikan dan pelatihan (diklat) secara klasikal saja, namun menjadi bagian dari sistem pembelajaran sehari-hari.

Dalam Pasal 49 ayat (3) dijelaskan juga bahwa sistem pembelajaran terintegrasi adalah pendekatan yang terintegrasi dengan pekerjaan, menjadi bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN, dan terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas instansi pemerintah atau dengan pihak terkait.

Dengan demikian, pengelolaan karier ASN meliputi pengembangan kompetensi bukan sekedar kegiatan tambahan, melainkan menjadi unsur strategis bagi seorang pegawai ASN.

Pasal 49 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pengembangan kompetensi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pengembangan kompetensi berdasarkan amanat Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kewajiban hukum. Pengembangan kompetensi juga harus dilaksanakan melalui pembelajaran yang berlangsung secara terus-menerus (lifelong learning) dengan sistem terintegrasi. (Win)

Baca juga: Lembar Kerja Wawancara tentang Praktik Baik dalam Masyarakat Kurikulum Merdeka