Konten dari Pengguna

Tarif Listrik per 1 Agustus 2026 untuk Semua Golongan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tarif listrik per 1 Agustus 2026. Foto: Unsplash.com/Raze Solar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif listrik per 1 Agustus 2026. Foto: Unsplash.com/Raze Solar

Tarif listrik per 1 Agustus 2026 ditetapkan untuk menjaga kestabilan biaya energi bagi berbagai kelompok pelanggan di Indonesia.

Perubahan tarif tenaga listrik mengikuti kebijakan penyesuaian yang berlaku dalam periode tertentu sesuai ketentuan pemerintah bersama PLN.

Besaran biaya listrik mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, pelayanan publik, hingga golongan khusus dengan aturan masing-masing.

Penyesuaian Tarif Listrik per 1 Agustus 2026

Ilustrasi tarif listrik per 1 Agustus 2026. Foto: Unsplash.com/Raze Solar

Dikutip dari pln.co.id, berikut adalah tarif listrik per 1 Agustus 2026 yang berlaku untuk pelanggan PLN dalam periode Triwulan III 2026, yaitu Juli hingga September 2026.

Pada periode tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap menggunakan ketentuan yang sama tanpa kenaikan.

Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta tingkat inflasi.

Dari total golongan tarif PLN, terdapat 13 golongan non-subsidi yang dapat mengalami penyesuaian tarif setiap bulan, sementara pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan dukungan pemerintah.

Rincian tarif pemakaian listrik untuk beberapa golongan pelanggan adalah sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif sebesar Rp1.352,00 per kWh. Tarif tersebut berlaku untuk penggunaan listrik reguler maupun sistem prabayar.

  • Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA memiliki tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh. Nilai tersebut berlaku sama untuk pembayaran reguler maupun pembelian token listrik prabayar.

  • Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dikenakan biaya pemakaian sebesar Rp1.699,53 per kWh. Sistem prabayar juga menggunakan tarif yang sama.

  • Golongan R-3/TR dan TM dengan daya 6.600 VA ke atas memiliki tarif pemakaian sebesar Rp1.699,53 per kWh untuk pelanggan reguler maupun prabayar.

  • Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA untuk sektor bisnis menengah menggunakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif tersebut berlaku pada mekanisme reguler dan prabayar.

  • Golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA tidak menyediakan layanan prabayar. Perhitungan biaya listrik menggunakan komponen Blok WBP sebesar K dikali Rp1.035,78, Blok LWBP sebesar Rp1.035,78, serta biaya kVArh sebesar Rp1.114,74.

  • Golongan I-3/TM untuk industri dengan daya di atas 200 kVA memiliki perhitungan serupa, yaitu Blok WBP sebesar K dikali Rp1.035,78, Blok LWBP Rp1.035,78, dan biaya kVArh Rp1.114,74.

  • Golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas menggunakan tarif Blok WBP, Blok LWBP, serta kVArh masing-masing sebesar Rp996,74. Golongan ini tidak memiliki layanan prabayar.

  • Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA untuk fasilitas publik memiliki tarif Rp1.699,53 per kWh. Sistem prabayar juga dikenakan biaya yang sama.

  • Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA menggunakan perhitungan Blok WBP sebesar K dikali Rp1.415,01, Blok LWBP Rp1.415,01, serta biaya kVArh Rp1.522,88.

  • Golongan P-3/TR memiliki tarif pemakaian sebesar Rp1.699,53 per kWh untuk pelanggan reguler maupun prabayar.

  • Golongan L/TR, TM, dan TT untuk layanan khusus tidak menyediakan sistem prabayar. Perhitungannya menggunakan Blok WBP dan LWBP sebesar N dikali Rp1.644,52 serta biaya kVArh dengan nilai yang sama.

Dalam perhitungan tarif tertentu terdapat istilah WBP dan LWBP. WBP merupakan Waktu Beban Puncak, sedangkan LWBP berarti Luar Waktu Beban Puncak.

Kedua komponen tersebut digunakan pada pelanggan dengan sistem perhitungan khusus seperti sektor industri, bisnis besar, dan layanan tertentu.

Selain itu, terdapat aturan Rekening Minimum (RM) bagi sebagian pelanggan reguler. Perhitungan RM dapat menggunakan formula yang mengalikan 40 jam nyala dengan daya tersambung dalam kVA dan biaya pemakaian.

Sementara itu, biaya kelebihan kVArh dapat dikenakan apabila faktor daya rata-rata bulanan berada di bawah batas 0,85.

Variabel K juga digunakan dalam perhitungan beberapa golongan tarif. Nilai tersebut merupakan perbandingan antara harga WBP dan LWBP yang disesuaikan dengan karakteristik beban listrik pada wilayah tertentu.

Kebijakan tarif listrik per 1 Agustus 2026 tetap memberikan kepastian biaya bagi pelanggan dengan ketentuan yang berlaku selama periode Triwulan III.

Rincian tarif di atas dapat menjadi acuan perhitungan pemakaian energi sesuai golongan pelanggan masing-masing. (Shofia)

Baca Juga: Rincian Tarif Listrik 1 April 2026 untuk Patokan Masyarakat