Tarif Listrik per 9 Maret 2026 yang Patut Diketahui Masyarakat Indonesia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai salah satu komponen penting dalam rumah tangga, tarif listrik menjadi topik yang menarik untuk masyarakat Indonesia, termasuk dengan tarif listrik per 9 Maret 2026.
Dikutip dari situs circuitglobe.com, tarif listrik merupakan jumlah uang yang ditentukan oleh penyuplai kepada konsumen untuk penyediaan energi listrik. Tarif listrik meliputi total penyediaan energi listrik dan total biaya produksi ditambah dengan biaya yang biasa.
Tarif Listrik per 9 Maret 2026
Dikutip dari situs web.pln.co.id, terkait tarif listrik per 9 Maret 2026, lewat Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), pemerintah RI menetapkan bahwa tarif listrik pada Januari hingga Maret 2026 atau triwulan I 2026 tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah RI menetapkan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan per 3 bulan sekali.
Hal ini juga dengan merujuk pada realisasi parameter ekonomi makro, yang mencakup inflasi, ICP atau Indonesian Crude Price, HBA atau Harga Batubara Acuan, dan kurs.
Namun, pemerintah Indonesia menentukan bahwa tarif listrik untuk triwulan 1 2026 tidak berubah dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat Indonesia.
Ini berarti tarif listrik per 9 Maret 2026 masih tetap sama seperti sebelumnya. Berikut adalah daftar tarif listrik Maret 2026.
1. Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga
Inilah tarif listrik golongan rumah tangga yang dibagi ke dalam beberapa kelompok daya.
R-1 (Subsidi) 450 VA: Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA: Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA: sebanyak Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
2. Tarif Listrik Bisnis serta Industri
Pemerintah RI menentukan tarif listrik bagi pelanggan bisnis serta industri berdasarkan jam pemakaian beban puncak atau WBP serta jam pemakaian luar beban puncak atau LWBP. Berikut adalah tarif listrik bisnis serta industri.
B-1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA: Rp1444,70/kWh
B-2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA: Rp1444,70/kWh
B-3 (Bisnis besar) >200.000 VA: Rp1035,78/kWh untuk LWBP serta WBP (terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
Sistem TOU atau Time of Use adalah mekanisme tarif listrik untuk pelanggan bisnis serta industri besar dengan daya di atas 200 kVA di mana harga untuk per kWh berbeda tergantung pada waktu penggunaannya.
Demikianlah tarif listrik per 9 Maret 2026. Pelanggan bisa mengecek tarif listrik melalui situs resmi PLN, PLN Mobile, serta tagihan bulanan masing-masing. (Mey)
Baca juga: THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Cari Tahu di Sini
