Konten dari Pengguna

THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Cari Tahu di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi THR dipotong pajak berapa persen. Foto: Unsplash.com/Jakub Żerdzicki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR dipotong pajak berapa persen. Foto: Unsplash.com/Jakub Żerdzicki

Menjelang hari raya Idulfitri, banyak pekerja mulai mencari jawaban tentang THR dipotong pajak berapa persen karena besaran penerimaan sering berbeda.

Pertanyaan mengenai potongan THR dipengaruhi berbagai faktor seperti total penghasilan tahunan, status pajak, serta aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pemahaman mengenai mekanisme pajak penghasilan membantu melihat alasan mengapa jumlah THR bersih yang diterima pekerja tidak selalu sama.

THR Dipotong Pajak Berapa Persen

Ilustrasi THR dipotong pajak berapa persen. Foto: Unsplash.com/Jakub Żerdzicki

THR dipotong pajak berapa persen? Dikutip dari daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id, potongan pajak umumnya berada pada kisaran sekitar 5 persen hingga 15 persen dari nilai THR, bergantung pada total penghasilan kena pajak dalam satu tahun.

Besaran tersebut tidak memiliki angka tunggal karena sistem pajak penghasilan di Indonesia menggunakan perhitungan tahunan. THR tidak dipotong dengan tarif tetap seperti pajak transaksi tertentu.

Nilai THR justru digabungkan terlebih dahulu dengan seluruh penghasilan selama satu tahun, kemudian dihitung menggunakan tarif pajak yang berlaku.

Perbedaan jumlah penghasilan membuat potongan pajak setiap pekerja menjadi tidak sama.

Pekerja dengan penghasilan tahunan lebih tinggi berpotensi masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih besar. Kondisi tersebut menyebabkan persentase potongan THR dapat meningkat.

Tarif pajak penghasilan yang digunakan dalam perhitungan PPh 21 bersifat progresif. Sistem progresif berarti persentase pajak meningkat mengikuti besarnya penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pajak yang berlaku antara lain sebagai berikut;

  • Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen.

  • Penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

  • Penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

  • Penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen.

Perhitungan pajak tidak langsung diterapkan pada seluruh penghasilan. Total penghasilan tahunan terlebih dahulu dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP merupakan batas pendapatan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Besaran PTKP yang umum digunakan yaitu Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak pribadi. Status menikah menambah PTKP sebesar Rp4.500.000. Setiap tanggungan juga memberikan tambahan Rp4.500.000 dengan batas maksimal tiga tanggungan.

Keberadaan PTKP berperan penting dalam menentukan apakah THR akan terkena pajak atau tidak. Penghasilan tahunan yang masih berada di bawah batas PTKP tidak dikenakan pajak penghasilan.

Perhitungan potongan pajak THR biasanya dilakukan melalui beberapa langkah. Langkah pertama menghitung total gaji selama satu tahun.

Langkah kedua menambahkan nilai THR ke dalam total penghasilan tahunan tersebut. Langkah ketiga mengurangi jumlah penghasilan dengan PTKP sesuai status wajib pajak.

Langkah berikutnya menghitung pajak berdasarkan tarif progresif PPh 21. Langkah terakhir mencari selisih antara pajak sebelum dan sesudah penambahan THR. Selisih tersebut merupakan pajak yang berasal dari THR.

Contoh sederhana dapat dilihat pada pekerja dengan gaji Rp7.000.000 per bulan dan status belum menikah.

Total gaji selama satu tahun sebesar Rp84.000.000. THR yang diterima sebesar Rp7.000.000 sehingga total penghasilan tahunan menjadi Rp91.000.000.

Jumlah tersebut kemudian dikurangi PTKP Rp54.000.000 sehingga penghasilan kena pajak menjadi Rp37.000.000. Tarif pajak yang berlaku berada pada lapisan pertama yaitu 5 persen. Pajak tahunan setelah penambahan THR sebesar Rp1.850.000.

Perhitungan pajak sebelum adanya THR menghasilkan pajak sebesar Rp1.500.000. Selisih antara dua nilai tersebut sebesar Rp350.000. Nilai tersebut menjadi potongan pajak dari THR.

Jika dibandingkan dengan nilai THR Rp7.000.000, potongan tersebut setara sekitar lima persen dari jumlah tunjangan yang diterima.

Tidak semua pekerja mengalami potongan pajak pada THR. Penghasilan tahunan yang masih berada di bawah batas PTKP tidak dikenakan pajak penghasilan. Kondisi tersebut membuat THR dapat diterima secara penuh tanpa potongan.

THR dipotong pajak berapa persen biasanya berada pada kisaran sekitar 5 persen hingga 15 persen, tergantung total penghasilan dan status pajak.

Besaran potongan ditentukan oleh perhitungan penghasilan tahunan setelah dikurangi PTKP serta tarif pajak progresif yang berlaku. (Suci)

Baca Juga: Komponen THR ASN 2026 dan Dasar Hukumnya