Kumparan Logo

TOP 'Big Bang' Resmi Dikeluarkan dari Kepolisian

kumparanHITSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Top Big Bang. (Foto: Instagram @choi_seung_hyun_tttop)
zoom-in-whitePerbesar
Top Big Bang. (Foto: Instagram @choi_seung_hyun_tttop)

Sungguh malang nasib Choi Seung-hyun yang lebih terkenal dengan nama TOP. Setelah terbukti mengonsumsi ganja, salah satu anggota Big Bang itu resmi dikeluarkan dari divisi kepolisian tempatnya menjalani wajib militer.

Dilansir Koreaboo, kepolisian Seoul, Korea Selatan, mengantongi bukti bahwa sang penyanyi telah membenarkan bahwa dirinya mengonsumi ganja. Selain itu, pelantun 'Doom Dada' tersebut juga terbukti mengisap ganja sebanyak empat kali sebelum ia menjalani kewajiban militernya. Ia terbukti mengisap rokok ganja kering sebanyak 2 kali dan mengonsumsi ganja dalam bentuk cair sebanyak 2 kali.

Pria yang mencintai seni lukis dan seni rupa itu sempat membantah tuduhan bahwa ia mengonsumsi menggunakan ganja cair saat diinterogasi polisi. Namun pada akhirnya, ia membenarkan bahwa dirinya pernah mengisap ganja secara rutin sebanyak dua kali.

[ Baca juga: Isap Ganja, Top Big Bang Ditangkap Kepolisian Korsel ]

Jika tuduhan penggunaan ganja cari tersebut terbukti, maka pria berusia 29 tahun itu terancam menjalani hukuman percobaan selama 1 tahun 3 bulan. Ia juga harus melakukan daftar ulang wajib militer setelah masa percobaannya berakhir.

"Kami akan membuatkanya (TOP) surat agar ia bisa meninggalkan kepolisian secepatnya. Nantinya, ia tidak bisa mendaftar di divisi yang sama, kecuali jika ia punya alasan yang kuat," kata perwakilan dari kepolisian Seoul.

[ Baca juga: 9 Lagu K-pop yang Menginjak 9 Tahun Setelah Perilisannya ]

Teman duet G-Dragon di lagu 'Zutter' itu diketahui telah menjalani masa wajib militernya selama tiga bulan. Akibat kasus ini, masa wajib militernya tersebut akan dihapus dan TOP harus kembali mengulang wajib militernya yang akan menghabiskan waktu selama 2 tahun itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah TOP akan mendapat hukuman penjara atau membayar denda.