Advokat Soroti Illicit Enrichment RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suudzon

Perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Yupen Hadi, menolak ketentuan illicit enrichment atau pengaturan harta kekayaan tak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, penambahan kekayaan seseorang tidak serta-merta dapat dianggap berasal dari tindak pidana.
Yupen menegaskan, penolakan tersebut bukan berarti JAMAK tidak mendukung pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan, tetapi dengan desain hukum yang jelas.
“Sebenarnya kami pro pada pemberantasan korupsi, Yang Mulia. Namun, kami tidak pro pada illicit enrichment. Nah ini menurut kami dua hal yang berbeda, antara seseorang dapat dipidana hanya karena kekayaannya bertambah yang kemudian dia tidak dapat menjelaskan asal-usulnya,” kata Yupen dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, terdapat tiga alasan utama JAMAK menolak ketentuan illicit enrichment masuk ke dalam RUU tersebut.
Alasan pertama, menurut Yupen, ketentuan illicit enrichment berpotensi bertentangan dengan perlindungan hak atas harta benda dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Yang artinya dua pasal ini berkemungkinan besar akan ditabrak habis-habisan, Pak, oleh illicit enrichment ini. Di mana setiap hak milik itu kemudian langsung di dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya,” tuturnya.
Ia juga menyoroti potensi pergeseran asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya dijalankan secara adil.
Menurut Yupen, mekanisme illicit enrichment berisiko membuat seseorang harus membuktikan asal-usul seluruh kekayaannya ketika negara menemukan adanya selisih atau pertambahan harta yang dianggap tidak wajar. Apabila orang tersebut tidak dapat menjelaskannya, ia khawatir kondisi itu dapat berujung pada pemidanaan.
“Bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah dan due process of law ini juga yang oleh konstitusi kita ini sudah di dijamin, Pak, yang kemungkinan besar ini akan diacak-acak oleh habis-habisan oleh illicit enrichment ini. Kalau biasanya kan alurnya itu pembuktian, terdakwa membela diri, hakim menilai. Nah kalau di dalam illicit ini, Pak, negara menemukan selisih harta, terdakwa dipaksa buktikan seluruh asal-usulnya, dan kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana,” jelasnya.
Yupen mengakui Indonesia telah mengenal mekanisme pembuktian terbalik. Namun, menurut dia, penerapannya harus dibatasi pada keadaan tertentu dan tidak diberlakukan secara menyeluruh.
“Yang kedua, jaminan kepastian terhadap hukum yang adil. Betul bahwa kita memang menganut pembuktian terbalik, Pak, tapi seharusnya ini juga harus digunakan pada hal-hal tertentu dan tidak pada semua keadaan,” kata Yupen.
Ia juga mempertanyakan konsekuensi penerapan illicit enrichment apabila ketentuan tersebut tidak hanya berujung pada perampasan aset, tetapi juga berpotensi membuat pemiliknya dipidana.
“Dan yang paling berbahayanya kan ini tidak hanya berkaitan dengan in rem, ini tidak hanya berkaitan dengan harta, tapi kalau seandainya orangnya juga dipidana, dapat kita bayangkan kemudian bagaimana kekacauan yang akan terjadi,” ucapnya.
Selain persoalan konstitusional, Yupen menilai ketentuan illicit enrichment dapat menjadi jalan pintas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Ia khawatir aparat cukup menemukan pertambahan kekayaan yang dinilai tidak wajar, kemudian meminta pemiliknya membuktikan asal-usul harta tersebut.
“Yang kedua, ini akan menjadi shortcut bagi siapapun. Mereka tidak perlu lagi capek-capek melakukan pembuktian, penyelidikan, segala macam, cukup tangkap, lihat ada perkembangan bekerja sama dengan perbankan misalnya, kemudian ada penambahan harta yang tidak wajar, suruh mereka membuktikan. Dan apa yang terjadi? Sebuah kekacauan, sebuah ketidakpastian. Dan kalau bahasanya tadi kawan Yadi itu, dari awalnya sudah ada stigma bahwa pejabat itu pasti maling, kan begitu ya,” ungkap Yupen.
Ia juga mempertanyakan lembaga penegak hukum yang nantinya akan memiliki kewenangan menerapkan ketentuan tersebut, apakah kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau seluruhnya.
Menurut Yupen, ketidakjelasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan undang-undang.
Kekayaan Bertambah Dinilai Tak Otomatis Hasil Tindak Pidana
Alasan berikutnya berkaitan dengan kepastian rumusan delik atau asas lex certa. Yupen menilai, ketentuan illicit enrichment berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan siapa saja yang dapat dijerat, terutama apabila rumusan pasalnya tidak membatasi subjek hukum secara tegas.
Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut benar-benar hanya akan menyasar pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN), atau justru dapat diterapkan kepada masyarakat di luar kelompok tersebut.
“Tapi apakah ada jaminan, Pak, bahwa ini kemudian tidak akan menyasar kepada selain pejabat, selain ASN? Kata barang siapanya, subjeknya saja, ini sudah bisa kita perdebatkan. Bahkan ternyata tadi seperti yang kita dengar, di beberapa negara itu menyasarnya kepada pengusaha, kepada lawan politik, segala macam. Nah besar kemungkinan akan terjadi kekisruhan, kekusutan di dalam perumusan delik sehingga itu akan berpengaruh terhadap asas legalitas, lex certa yang kita bayangkan,” ujar Yupen.
Yupen menegaskan, penambahan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara langsung tidak bisa disamakan dengan hasil tindak pidana. Ia mengatakan, negara tetap berhak merampas aset apabila kekayaan tersebut terbukti berasal dari tindak pidana, tetapi tidak boleh terlebih dahulu menganggap seseorang melakukan kejahatan hanya karena hartanya bertambah.
“Kalau memang penambahan kekayaan itu adalah dari hasil yang tidak wajar atau dari hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas. Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suudzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana,” ujar Yupen.
Ia menambahkan, ketentuan illicit enrichment yang dipersoalkan tidak mengharuskan tindak pidana asal atau predicate crime dibuktikan terlebih dahulu. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat penambahan kekayaan yang masih berupa dugaan langsung dikaitkan dengan tindak pidana.
DPR Dinilai Tak Wajib Masukkan Illicit Enrichment
Yupen menyoroti kedudukan Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ia menilai, ketentuan mengenai illicit enrichment tidak serta-merta wajib dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Yupen meminta DPR tetap mengutamakan penyusunan undang-undang yang dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Nah ini jangan sampai kemudian anggota dewan atas desakan dari beberapa pihak di republik ini, katakanlah salah satu institusi penegak hukum misalnya ingin ini dimasukkan kemudian bapak-bapak merasa terbebani, maka kami menyampaikan bahwa JAMAK ini mendukung dewan kita itu untuk membuat sebuah undang-undang yang betul-betul bisa dilaksanakan,” kata Yupen.
“Karena ketika nanti tidak bisa dilaksanakan, Pak, malah berpotensi menimbulkan kekacauan pada pelaksanaannya, ini juga lagi-lagi kita akan masuk lagi ke lembaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan persoalan ini, begitu ya. Nah jadi tidak ada kewajiban sama sekali bagi dewan, bagi DPR RI untuk memasukkan aspek itu ke dalam penyatuan delik,” sambungnya.
Yupen juga menyebut JAMAK telah mempelajari penerapan ketentuan serupa di sejumlah negara. Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, ia menilai belum ada negara yang benar-benar berhasil menerapkannya.
“Nah ini kami mohon dipertimbangkan. Kami dari praktisi hukum melihat ini sebagai sebuah kesalahan untuk memasukkan illicit enrichment ini ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Walaupun kemudian pada akhirnya kita juga setuju bahwa perampasan aset yang lahir dari tindak pidana itu adalah sebuah keharusan. Dan kami ikut mendorong semoga Undang-Undang Perampasan Aset ini segera bisa difinalisasi tanpa memasukkan illicit enrichment ke dalam rancangan undang-undangnya,” pungkas dia.
