Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Gunakan Vape: Ada Sanksi dari Propam Bila Melanggar

Polda Metro Jaya menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kapolri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
"Jadi terkait dengan surat edaran Kapolri tanggal 30 Oktober 2026, kemudian Kapolda Metro Jaya sudah mengimplementasikan pada tanggal 3 November 2026," kata Budi saat ditemui di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/11).
Larangan tersebut berlaku bagi personel Polri maupun ASN di lingkungan Polda Metro Jaya. Penggunaan vape tidak diperbolehkan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor kepolisian.
"Untuk personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape, baik di lingkungan Polda Metro Jaya maupun di luar," ujarnya.
Budi menyebut kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mitigasi penyalahgunaan zat etomidate yang ditemukan dalam cairan atau cartridge vape.
Menurutnya, perangkat vape dapat dimanfaatkan sebagai media untuk mengkonsumsi zat tersebut sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan.
"Ini merupakan mitigasi terkait dengan temuan etomidate, yang mana cartridge vape digunakan sebagai media untuk mengkonsumsi etomidate," kata Budi.
Ia menegaskan, penerapan larangan tersebut akan disertai pengawasan terhadap personel Polri dan ASN. Apabila ditemukan anggota yang melanggar ketentuan tersebut, Propam akan memberikan sanksi.
"Apabila ditemukan personel yang melanggar, tentu akan ada sanksi dari Propam," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri menggunakan, mengkonsumsi, dan mengedarkan rokok elektrik atau vape. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026. Pelanggar bisa kena hukuman disiplin, bahkan pidana bila vape yang dipakai berisi narkotika.
Aturan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di kantor maupun di luar kantor. Cakupannya dari Mabes Polri hingga Polda, Polres, dan Polsek. Tamu atau pengunjung di lingkungan Polri juga termasuk.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengkonsumsi, apa lagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).
