Konten dari Pengguna

Pajak Kendaraan Bisa Dibayar dari Ponsel, Kok Masih Harus ke Samsat?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MOHAMMAD FAIZ AL-RAFI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.pexels.com/photo/young-man-on-scooter-reading-by-street-36545508/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/photo/young-man-on-scooter-reading-by-street-36545508/

Membayar pajak kendaraan di Jawa Barat kini bisa dilakukan dari ponsel. Sejak 1 Mei 2026, Bapenda Jawa Barat membuka layanan chatbot WhatsApp. Pemilik kendaraan cukup mengirim pesan ke nomor resmi, memasukkan nomor polisi dan NIK untuk verifikasi, lalu membayar lewat ATM, mobile banking, dompet digital, atau minimarket. Menurut Bapenda Jabar, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau mengantre panjang untuk membayar pajak tahunan.

Kedengarannya tuntas. Namun pembayaran belum tentu akhir urusan. Sukabumiku.id melaporkan bahwa meski pembayaran dilakukan secara digital, STNK tetap harus disahkan di kantor Samsat, Samsat Outlet, atau Samsat Keliling dengan menunjukkan bukti pembayaran elektronik. Jadi yang berpindah ke layar ponsel baru satu langkah, yaitu membayar. Langkah terakhir masih menuntut kehadiran fisik.

Ketentuan itu dilaporkan untuk layanan WhatsApp dan e-Samsat di aplikasi DIGI by bank bjb. Kanal lain bisa saja berbeda aturannya, dan di situlah masalahnya: warga harus menebak kanal mana yang benar-benar menyelesaikan urusan.

Banyak Kanal Pajak Kendaraan, Sedikit yang Memakainya

Jawa Barat adalah pasar pajak kendaraan yang sangat besar. Goodstats.id , dengan mengutip data BPS, mencatat sekitar 28 juta kendaraan bermotor di provinsi ini. Pada 2023, Kepala Bapenda Jabar menyebut transaksi lewat kanal digital meningkatkan capaian pajak pada tahun tersebut, hingga melebihi target. Layanan digital akan terus dimaksimalkan di tahun-tahun berikutnya.

Upaya pemerintah tidak kecil. Kanal resminya meliputi Sapawarga, SAMBARA, SIGNAL, dan Layanan Samsat Digital Mandiri. Kini ditambah KiosK Samsat, WhatsApp, dan integrasi di aplikasi perbankan. Pada 18-24 Maret 2026, Bapenda memberi diskon 10 persen untuk pajak tahunan, sementara petugas di Samsat induk mendampingi warga memakai kios dan aplikasi. Upaya seperti ini patut dihargai.

Penelitian tentang SAMBARA di Jurnal Kolaborasi (Unismuh) menunjukkan hal yang mirip. Keluhan pengguna terbanyak berkaitan dengan kendala saat membayar, pembayaran elektronik masih rendah dibanding jumlah kendaraan, dan ketimpangan layanan digital masih tinggi.

Ketika Aturan yang Baik tak Sampai ke Loket

Contoh lain datang dari kebijakan yang tidak berhubungan dengan aplikasi. Mulai 6 April 2026, Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda menyatakan pajak kendaraan tahunan cukup dibayar dengan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa KTP pemilik pertama. Aturan ini hanya untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan.

Namun berdasarkan rilis Humas Jabar, dua hari kemudian Gubernur Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta di Kota Bandung. Alasannya, di sana warga masih diminta membawa KTP pemilik pertama. Pelajarannya jelas: aturan yang sudah diubah di atas kertas belum tentu berubah di loket. Tanpa konsistensi di garis depan, kemudahan yang dijanjikan tidak sampai ke warga, secanggih apa pun aplikasinya.

Mengapa Layanan Pajak Kendaraan Digital yang Setengah Jalan Jadi Masalah?

Dalam konsep pelayanan publik, keberhasilan diukur dari apakah warga terbantu dari awal sampai selesai, bukan dari banyaknya aplikasi. Pelayanan yang baik menuntut kemudahan, kejelasan prosedur, dan keterjangkauan. Kalau warga membayar secara daring lalu tetap mengantre untuk pengesahan, hemat waktu yang dijanjikan hanya terasa setengah.

Sebagian orang mungkin menilai datang ke Samsat setahun sekali bukan masalah besar. Itu benar bagi sebagian warga. Tetapi bagi pekerja dengan jam kerja ketat, warga yang tinggal jauh dari kantor Samsat, atau lansia yang kurang nyaman memakai aplikasi, satu kunjungan wajib tetap berarti biaya. Ukuran yang adil bukan jumlah langkah yang sudah didigitalkan, melainkan berapa langkah yang masih tersisa bagi warga.

Ada pula persoalan manajemen. Pemerintah cenderung melaporkan hal yang mudah dihitung, seperti jumlah kanal, jumlah pengguna, dan nilai transaksi. Yang jarang dibuka adalah berapa warga yang mencoba lalu berhenti di tengah jalan, dan di langkah mana mereka berhenti. Tanpa data itu, evaluasi hanya menilai aktivitas, bukan hasil.

Kewenangan juga berlapis. Digitalisasi layanan Samsat adalah kerja sama Bapenda Jabar dengan kepolisian, yang menjalankan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan. Karena itu, pengesahan digital tidak bisa diputuskan Bapenda sendirian.

Apa yang Realistis Dilakukan?

Pertama, Bapenda dan kepolisian perlu menjadikan layanan yang tuntas dari awal sampai akhir sebagai target bersama, dengan peta jalan jelas untuk pengesahan digital pada kanal yang paling banyak dipakai.

Kedua, perluas ukuran keberhasilan. Selain jumlah pengguna, umumkan persentase warga yang berhasil menyelesaikan seluruh proses, hambatan terbanyak, dan waktu penanganan keluhan.

Ketiga, sediakan satu panduan resmi berbahasa sederhana: kanal mana untuk keperluan apa, dan langkah apa yang masih harus dilakukan di kantor.

Keempat, pastikan setiap kebijakan baru benar-benar dijalankan seragam di semua loket, lengkap dengan pendampingan bagi warga yang belum terbiasa.

Penutup

Digitalisasi layanan publik pada akhirnya diuji oleh pengalaman warga yang paling awam. Selama prosesnya masih terpotong di tengah, kanal baru hanya memperbanyak pintu, bukan mempercepat jalan. Yang dibutuhkan warga adalah layanan yang selesai, bukan sekadar yang tersedia.