Konten dari Pengguna

Pengelolaan Kekayaan Alam yang Terkandung di Wilayah Negara Indonesia

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia, foto:Unsplash/Geio Tischler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia, foto:Unsplash/Geio Tischler

Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia? Pertanyaan ini berkaitan dengan cara negara mengatur, memanfaatkan, dan menjaga berbagai sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Kekayaan alam tersebut mencakup tanah, air, hutan, laut, minyak bumi, gas alam, batu bara, mineral, hingga berbagai sumber daya hayati.

Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam yang Terkandung di Wilayah Negara Indonesia yang Dikuasai?

Ilustrasi Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia, foto:Unsplash/Hugo Matilla

Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia? Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang dikutip dari Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia oleh Muhammad Ilham (2024).

Negara memiliki peran penting dalam mengatur sekaligus mengawasi pemanfaatan sumber daya alam agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Berikut adalah pembagian peran dan wewenang dalam pengelolaan kekayaan alam di Indonesia.

1. Negara sebagai Pemegang Hak Penguasaan

Negara memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia.

Peran tersebut bukan berarti seluruh kegiatan pengelolaan dilakukan langsung oleh negara, tetapi negara menetapkan aturan dan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan umum.

Pengawasan juga diperlukan agar pemanfaatannya tidak merusak lingkungan atau merugikan masyarakat.

2. Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dalam membuat kebijakan dan menjalankan aturan terkait sumber daya alam.

Pemerintah dapat memberikan perizinan untuk kegiatan tertentu, melakukan pengawasan, serta mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran. Berbagai aturan mengenai pertambangan, kehutanan, dan perlindungan lingkungan menjadi dasar dalam pelaksanaannya.

3. Peran Pelaku Usaha

Perusahaan swasta maupun BUMN dapat terlibat dalam pemanfaatan kekayaan alam melalui kegiatan usaha yang telah diatur pemerintah.

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan, memenuhi kewajiban pembayaran pajak atau PNBP, serta menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

4. Masyarakat Lokal dan Adat

Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah sumber daya alam juga memiliki peran penting. Masyarakat dapat menjadi penerima manfaat sekaligus ikut mengawasi pemanfaatan sumber daya di lingkungannya.

Keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat, diperlukan agar kebijakan yang dibuat dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah setempat.

Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran pelaku usaha dan masyarakat. (shr)

Baca juga: Paspor Merah: Definisi, Fungsi, dan Penggunaannya bagi Pemilik