Tanggapan ASN Jika Menerima Informasi dari Masyarakat Melalui Media Sosial
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan informasi di dunia digital saat ini menimbulkan banyak fenomena dan pertanyaan penting bagi ASN. Ada seorang ASN menerima permintaan informasi dari masyarakat melalui media sosial. Yang harus dilakukan ASN tersebut adalah?
Media sosial kini menjelma menjadi wadah pertukaran informasi yang sangat melekat dalam kehidupan masyarakat. Tak sedikit masyarakat menggunakan wadah ini untuk mencari informasi, termasuk ke ASN.
Yang Harus Dilakukan ASN Jika Menerima Informasi dari Masyarakat Melalui Media Sosial
Ada seorang ASN menerima permintaan informasi dari masyarakat melalui media sosial. yang harus dilakukan ASN tersebut adalah? Bagi para ASN, landasan perilaku dan etika bermedia sosial diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018.
Aturan tersebut mengatur tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Aturan ini dirumuskan dengan jelas oleh pemerintah sebagai pedoman perilaku ASN di dunia digital.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Dikutip dari jdih.padangpariamankab.go.id, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018, diatur bahwa ASN tidak boleh:
Menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi.
Menyebarkan konten yang mengandung SARA, ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, atau ancaman.
Menyalahgunakan informasi internal negara untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa etika komunikasi ASN di media sosial bukan hanya soal sopan santun, tetapi juga terkait langsung dengan kewajiban hukum dan disiplin kepegawaian.
Hal yang harus dilakukan oleh seorang ASN saat mendapat permintaan informasi dari masyarakat melalui media sosial adalah tetap menjaga etika dengan baik. Informasi yang diberikan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Apalagi jika informasi yang diminta berkaitan dengan arsip atau dokumen negara, maka harus dilakukan dengan prosedur yang jelas. Hal ini sesuai ketentuan poin penyalahgunaan informasi dalam surat edaran di atas.
ASN adalah citra pemerintah di masyarakat. Kesalahan ASN di media sosial dapat merusak kepercayaan publik terhadap individu ASN sekaligus instansi dan pemerintah secara keseluruhan.
Seringnya, media sosial kini menjadi arena perdebatan politik. ASN wajib untuk tetap netral, tidak berpihak kepada partai politik tertentu dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Etika komunikasi dapat membantu ASN membedakan peran pribadi dan peran jabatannya. Sehingga tidak mencampuradukkan opini pribadi dengan posisi resmi sebagai aparat pemerintah.
Regulasi yang berlaku menegaskan bahwa ASN harus memastikan kebenaran dan sumber informasi sebelum menyebarkan. ASN dilarang memproduksi ataupun menyebarkan konten yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berbasis SARA.
Tanggapan ASN jika menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial harus sesuai dengan etika penggunaan media sosial. Dengan menerapkan perilaku ini, ASN dapat menjaga citra pribadi dan instansi pemerintah di mata publik. (Aya)
Baca juga: Perkembangan Media Massa dan Internet dari Sisi Perkembangan Pola Kekerabatan