Nasib RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal yang Tak Ada Kabar?

Seorang alumni mahasiswa jurusan Sistem Informasi, yang berprofesi sebagai penulis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rafika Naim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. RUU ini dianggap krusial dalam upaya memerangi korupsi, mengembalikan aset negara yang dicuri, dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Beliau menekankan urgensi RUU ini dalam berbagai kesempatan, termasuk saat Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara pada April 2024. Jokowi meyakini bahwa RUU ini diperlukan untuk memulihkan aset yang dicuri dan mencegah pencucian uang.
Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut mereka, RUU ini akan membantu mencegah tindak pidana pencucian uang, mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta mendorong perekonomian yang lebih efektif dan efisien.
Namun, RUU ini masih dihadang oleh penolakan dari beberapa anggota DPR yang khawatir bahwa pembatasan uang kartal akan menyulitkan kampanye pemilihan kembali mereka.
Manfaat RUU Perampasan Aset:
Memudahkan Pemberantasan Korupsi: RUU ini akan memudahkan penegak hukum untuk menyita aset koruptor.
Pengembalian Aset Negara: Aset negara yang dikorupsi dapat dikembalikan ke negara.
Ekonomi Lebih Efektif: Pembatasan uang tunai dapat mendorong kegiatan ekonomi yang lebih efektif dan efisien. Transaksi keuangan akan menjadi lebih transparan dan terlacak, sehingga meminimalisir pencucian uang.
Manfaat RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal:
Mendukung program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Memastikan transaksi keuangan berjalan lancar dan aman.
Mengurangi risiko dalam bertransaksi.
Mendorong perekonomian yang lebih efektif dan efisien.
