Konten dari Pengguna

SIPILIS:Memahami Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme dalam Perspektif Islam

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rd taupik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika agama, kebebasan berpikir, dan keberagaman diperdebatkan, umat Islam perlu membedakan toleransi dari relativisme, kebebasan berpikir dari penolakan terhadap wahyu, serta urusan dunia dari upaya menyingkirkan agama.

Ilustrasi gambar toleransi. Sumber : Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar toleransi. Sumber : Pexels.com

Dalam kehidupan masyarakat modern, agama tidak hanya berhadapan dengan persoalan ibadah, tetapi juga dengan perdebatan mengenai kebebasan individu, hubungan agama dan negara, serta cara memahami kebenaran. Di tengah perdebatan tersebut, istilah sekularisme, pluralisme, dan liberalisme kerap muncul dalam diskusi keislaman di Indonesia.

Ketiganya sering dirangkum dengan istilah SIPILIS, singkatan dari sekularisme, pluralisme, dan liberalisme. Istilah ini digunakan dalam sejumlah perdebatan keagamaan, terutama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai ketiga paham tersebut pada 2005.

Namun, agar pembahasannya benar-benar ilmiah, ada satu hal yang harus ditegaskan sejak awal: istilah yang sama dapat memiliki pengertian berbeda dalam konteks yang berbeda. Sekularisme dalam pembahasan hubungan agama dan negara tidak selalu identik dengan ateisme. Pluralitas masyarakat tidak sama dengan anggapan bahwa semua agama memiliki kebenaran teologis yang sama. Demikian pula, kebebasan berpikir tidak otomatis berarti menolak seluruh otoritas wahyu.

Karena itu, pembahasan SIPILIS perlu dilakukan dengan definisi yang jelas, argumen yang terukur, dan rujukan yang dapat diperiksa. Kritik keagamaan tidak seharusnya dibangun hanya dengan label, tetapi melalui penjelasan mengenai gagasan apa yang sedang dikritik dan mengapa gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Islam.

1. Sekularisme: ketika agama dipisahkan dari kehidupan publik

Secara umum, sekularisme merupakan gagasan mengenai pemisahan atau pembatasan peran agama dalam urusan publik, politik, atau penyelenggaraan negara. Pengertiannya beragam, bergantung pada sejarah, pemikiran, dan sistem politik yang membentuknya.

Dalam bentuk tertentu, sekularisme menempatkan agama sebagai urusan pribadi dan membatasi pengaruhnya terhadap kebijakan publik. Dalam bentuk lain, negara bersikap netral terhadap berbagai agama tanpa harus melarang masyarakat menjalankan keyakinannya.

Oleh sebab itu, sekularisme tidak dapat begitu saja disamakan dengan ateisme. Ateisme berkaitan dengan ketidakpercayaan terhadap keberadaan Tuhan, sedangkan sekularisme terutama membahas kedudukan agama dalam kehidupan sosial dan politik. Keduanya dapat berkaitan dalam konteks tertentu, tetapi bukan istilah yang identik.

Bagaimana persoalan ini dilihat dari perspektif Islam?

Islam tidak hanya berbicara mengenai hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah ritual. Islam juga memiliki ajaran tentang keadilan, amanah, muamalah, keluarga, ekonomi, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, dalam perspektif Islam, agama mempunyai dimensi individual sekaligus sosial.

Allah berfirman:

“Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89).

Ayat ini menunjukkan kedudukan Al-Qur’an sebagai petunjuk. Namun, penerapan petunjuk tersebut dalam kehidupan membutuhkan ilmu, pemahaman terhadap dalil, pengetahuan tentang realitas, serta pertimbangan maslahat dan mudarat. Tidak setiap kebijakan publik dapat ditentukan hanya dengan mengutip satu ayat tanpa proses penalaran dan kajian yang memadai.

Dari sudut pandang Islam, persoalan mendasar muncul ketika agama dianggap tidak memiliki relevansi sama sekali dalam penilaian moral kehidupan publik, atau ketika petunjuk Allah secara prinsip dikesampingkan dari kehidupan manusia.

Dalam Fatwa MUI Nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005, sekularisme agama dikritik karena memisahkan urusan dunia dari agama. Fatwa tersebut mencerminkan posisi keagamaan MUI dalam persoalan ini.

Meski demikian, kritik terhadap sekularisme tetap harus membedakan antara pemisahan agama dari seluruh kehidupan, pengaturan kelembagaan negara, dan perlindungan hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Ketiganya bukan persoalan yang selalu identik.

Pertanyaan penting bagi umat Islam bukan sekadar apakah agama dibicarakan dalam politik, melainkan apakah kehidupan publik dijalankan dengan keadilan, amanah, dan tanggung jawab moral yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

2. Pluralisme: menghormati perbedaan, tetapi apakah semua agama sama?

Pembahasan pluralisme sering menimbulkan kesalahpahaman karena istilah ini digunakan dengan beberapa pengertian.

Pertama, pluralitas agama, yaitu kenyataan bahwa masyarakat terdiri atas pemeluk agama yang berbeda-beda. Kedua, pluralisme dalam pengertian sosial, yaitu gagasan mengenai bagaimana kelompok-kelompok berbeda hidup bersama dalam masyarakat. Ketiga, pluralisme agama dalam pengertian teologis tertentu, yaitu pandangan mengenai hubungan kebenaran dan keselamatan di antara agama-agama.

Ketiga pengertian tersebut harus dibedakan.

Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki keragaman agama, suku, bahasa, dan budaya. Mengakui kenyataan ini tidak berarti seorang Muslim harus menganggap seluruh agama sama dalam perkara akidah. Demikian pula, menghormati hak warga negara yang berbeda agama tidak mengharuskan seseorang melepaskan keyakinannya terhadap kebenaran Islam.

Di sinilah pentingnya membedakan toleransi sosial dan relativisme teologis.

Toleransi sosial berarti menghormati hak orang lain, tidak memaksakan keyakinan, menjaga hubungan baik, dan berlaku adil kepada sesama manusia. Sementara itu, relativisme teologis dalam bentuk tertentu berpendapat bahwa kebenaran agama bersifat relatif atau tidak ada satu agama pun yang dapat mengklaim kebenaran secara mutlak.

Dalam akidah Islam, kedua hal tersebut tidak dapat begitu saja disamakan.

Allah berfirman:

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6).

Ayat ini menegaskan adanya perbedaan keyakinan. Sementara itu, Allah juga berfirman:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Kedua ayat tersebut memberikan landasan penting: keteguhan dalam akidah tidak menghapus kewajiban berbuat baik dan adil kepada orang yang berbeda agama.

Seorang Muslim dapat meyakini Islam sebagai agama yang benar, sekaligus menjaga tetangga yang berbeda keyakinan, bekerja sama dalam urusan sosial yang dibenarkan, membantu korban bencana tanpa membedakan agama, dan menolak tindakan kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah.

Lantas, apa yang menjadi persoalan dalam pluralisme agama menurut MUI?

Dalam Fatwa Nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005, MUI mengkritik pluralisme agama yang didefinisikan sebagai paham bahwa semua agama sama dan kebenaran setiap agama bersifat relatif, sehingga tidak boleh ada klaim bahwa hanya agama sendiri yang benar. Fatwa tersebut juga membedakan pluralisme agama dari pluralitas agama sebagai kenyataan keberagaman.

Dengan demikian, kritik tersebut harus diarahkan pada pengertian pluralisme yang memang menyatakan kesamaan kebenaran agama secara teologis, bukan digunakan untuk menolak setiap bentuk dialog antarumat beragama atau kerja sama sosial.

Sebab, mengakui keberadaan agama lain tidak sama dengan menyetujui seluruh ajaran agama lain. Dan menghormati pemeluknya tidak berarti harus menyamakan seluruh keyakinan.

Keteguhan akidah dan keadilan sosial bukan dua hal yang saling meniadakan.

3. Liberalisme: kebebasan berpikir dan batas otoritas wahyu

Liberalisme juga merupakan istilah yang luas. Dalam filsafat politik, liberalisme berkaitan dengan kebebasan individu, hak warga negara, dan pembatasan kekuasaan. Dalam pembahasan agama, istilah liberalisme dapat merujuk pada beragam pendekatan dalam menafsirkan ajaran, memahami otoritas keagamaan, dan menentukan hubungan antara akal dan wahyu.

Karena itu, tidak tepat jika setiap orang yang berpikir kritis, menggunakan akal, atau mengajukan pertanyaan langsung disebut liberal dalam pengertian yang tercela.

Islam sendiri mendorong manusia untuk berpikir, memperhatikan tanda-tanda kebesaran Allah, dan menggunakan akal dalam memahami kehidupan. Tradisi keilmuan Islam juga mengenal ijtihad, perdebatan ilmiah, dan perbedaan pendapat di antara para ulama.

Persoalan muncul ketika kebebasan berpikir dipahami sebagai kebebasan tanpa batas untuk menerima atau menolak ajaran agama hanya berdasarkan selera pribadi, atau ketika teks Al-Qur’an dan sunah kehilangan kedudukannya sebagai sumber petunjuk karena dianggap harus selalu tunduk pada pandangan manusia yang berubah-ubah.

Dalam Fatwa MUI Nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005, liberalisme agama dikritik ketika penafsiran terhadap Al-Qur’an dan sunah dilakukan dengan akal pikiran yang bebas tanpa keterikatan pada metodologi dan prinsip agama.

Akan tetapi, penjelasan ilmiah mengenai kritik ini membutuhkan kehati-hatian. Akal dan wahyu tidak harus dipertentangkan secara sederhana. Dalam tradisi Islam, akal berperan untuk memahami dalil, menimbang argumentasi, serta menerapkan prinsip syariat terhadap persoalan yang dihadapi manusia.

Yang perlu diperiksa adalah metode penggunaannya: apakah penafsiran tersebut mempertimbangkan bahasa Arab, konteks ayat, penjelasan Nabi, pemahaman generasi awal Islam, kaidah usul fikih, dan keseluruhan dalil yang berkaitan; atau justru memilih kesimpulan terlebih dahulu, kemudian memaksakan teks agar sesuai dengan kesimpulan tersebut.

Al-Qur’an menyatakan:

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan yang lain bagi mereka tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36).

Ayat tersebut menegaskan otoritas Allah dan Rasul-Nya bagi orang beriman. Namun, menentukan apakah suatu persoalan benar-benar telah ditetapkan secara tegas, bagaimana dalilnya dipahami, serta bagaimana ketentuan itu diterapkan, memerlukan keahlian dan metode ilmiah.

Oleh karena itu, kritik terhadap liberalisme agama tidak cukup dilakukan dengan menyebut seseorang “terlalu bebas”. Kritik harus menunjukkan secara konkret bagian mana dari penafsiran, metode, atau kesimpulannya yang bertentangan dengan dalil dan kaidah keilmuan Islam.

Kebebasan berpikir yang bertanggung jawab dapat membantu manusia menemukan kekeliruan. Sebaliknya, kebebasan yang dilepaskan dari tanggung jawab ilmiah dapat berubah menjadi pembenaran terhadap kesimpulan yang telah ditentukan sejak awal.

4. Mengapa ketiga gagasan ini perlu dipahami secara bersamaan?

Sekularisme, pluralisme, dan liberalisme tidak berasal dari satu pengertian tunggal dan tidak selalu membentuk satu paket pemikiran yang sama. Dalam sejarah pemikiran modern, ketiganya berkembang melalui perdebatan yang berbeda-beda. Kajian Carool Kersten mengenai pemikiran Muslim Indonesia, misalnya, membahas kemunculan dan perkembangan wacana sekularisme, pluralisme, serta liberalisme dalam konteks sejarah intelektual dan politik Indonesia.

Namun, dalam perdebatan keislaman Indonesia, ketiga istilah tersebut kerap dihubungkan karena menyentuh tiga persoalan mendasar.

- Sekularisme mempertanyakan kedudukan agama dalam kehidupan publik.

- Pluralisme mempertanyakan hubungan antara keberagaman dan klaim kebenaran agama.

- Liberalisme mempertanyakan batas kebebasan manusia dalam memahami dan menafsirkan ajaran agama.

Ketiganya menyentuh pertanyaan besar: bagaimana seorang Muslim mempertahankan keyakinan terhadap wahyu sekaligus menghadapi masyarakat yang beragam dan perubahan zaman?

Jawabannya tidak cukup dengan menolak semua istilah asing, tetapi juga tidak cukup dengan menerima semua gagasan modern tanpa pemeriksaan.

Umat Islam membutuhkan kemampuan untuk membedakan istilah, menguji argumen, memeriksa sumber, dan memahami konteks. Sikap tersebut penting agar kritik tidak berubah menjadi prasangka dan keterbukaan tidak berubah menjadi penerimaan tanpa pertimbangan.

Sebuah gagasan harus dinilai berdasarkan isi, argumentasi, dan konsekuensinya, bukan semata-mata berdasarkan label yang dilekatkan kepadanya.

5. Fatwa MUI dan pentingnya membaca sumber secara utuh

Pada 2005, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme Agama. Fatwa ini menjadi salah satu rujukan utama dalam perdebatan SIPILIS di Indonesia. Dokumen resminya dapat dibaca melalui situs MUI.

Dalam memahami fatwa tersebut, terdapat dua tanggung jawab yang perlu dijaga.

Pertama, pembaca perlu memahami definisi dan argumentasi yang benar-benar digunakan dalam dokumen, bukan hanya mengandalkan potongan ceramah, unggahan media sosial, atau slogan yang beredar.

Kedua, pembaca perlu membedakan kedudukan fatwa sebagai pandangan keagamaan dari kedudukan peraturan perundang-undangan negara. Keduanya memiliki ranah, proses, dan konsekuensi yang berbeda.

Membaca fatwa secara utuh bukan berarti setiap pembaca harus langsung menyetujui semua argumentasinya. Justru dengan membaca sumber primer, seseorang dapat mengetahui apa yang sebenarnya diputuskan, dalil apa yang digunakan, dan bagaimana ruang lingkup kesimpulannya.

Tradisi ilmiah menuntut ketelitian seperti ini. Mengutip sumber tanpa konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman, sedangkan mengkritik suatu pandangan tanpa memahami definisinya dapat menghasilkan bantahan terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dinyatakan oleh pihak yang dikritik.

Dalam persoalan agama, ketelitian bukan sekadar kebutuhan akademik. Ia juga bagian dari amanah dalam menyampaikan ilmu.

6. Tantangan umat Islam: teguh dalam akidah, adil dalam bermuamalah

Pembahasan SIPILIS seharusnya tidak berhenti pada perdebatan istilah. Hal yang lebih penting adalah bagaimana umat Islam menerapkan prinsip-prinsip agamanya dalam kehidupan nyata.

Keteguhan akidah perlu disertai akhlak yang baik. Kritik terhadap suatu pemikiran harus disertai argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan keyakinan tidak boleh dijadikan alasan untuk menzalimi orang lain. Dan kebebasan berpikir harus diiringi tanggung jawab terhadap ilmu, kebenaran, serta dampak dari perkataan yang disampaikan.

Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8).

Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kebencian. Prinsip tersebut berlaku pula ketika kita mengkritik pemikiran yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

Kritik yang baik menjelaskan persoalan, menunjukkan dalil, menyusun argumentasi, dan menghindari tuduhan yang tidak terbukti. Ia tidak perlu merendahkan martabat orang lain untuk memperlihatkan kelemahan suatu gagasan.

Begitu pula, keterbukaan terhadap perbedaan tidak mengharuskan seorang Muslim melepaskan keyakinan agamanya. Seseorang dapat berdialog tanpa menyamakan semua pandangan, bekerja sama dalam urusan sosial tanpa mencampuradukkan akidah, serta mempelajari pemikiran yang berbeda untuk memahami dan menilainya secara lebih tepat.

Di tengah perubahan zaman, umat Islam membutuhkan keteguhan sekaligus kecermatan: teguh dalam prinsip, cermat dalam memahami persoalan, dan adil dalam menilai manusia.

Penutup: jangan hanya mengenali istilah, pahami gagasannya

SIPILIS bukan sekadar singkatan yang perlu dihafal. Di balik istilah sekularisme, pluralisme, dan liberalisme terdapat perdebatan mengenai agama, kebenaran, kebebasan, dan kehidupan bersama.

Dari perspektif Islam, setiap gagasan perlu diuji dengan ilmu, bukan sekadar diterima karena dianggap modern atau ditolak hanya karena terdengar asing. Ketika suatu pandangan bertentangan dengan prinsip akidah, pertentangan itu perlu dijelaskan secara terang. Ketika sebuah istilah memiliki beberapa pengertian, perbedaan maknanya harus diterangkan agar kritik tidak salah sasaran.

Pluralitas masyarakat tidak otomatis berarti semua agama sama dalam akidah. Kebebasan berpikir tidak otomatis berarti menolak wahyu. Pengaturan hubungan agama dan negara pun perlu dibahas secara lebih terperinci daripada sekadar mempertentangkan agama dengan kehidupan modern.

Pada akhirnya, tanggung jawab seorang Muslim bukan hanya menjaga keyakinannya, tetapi juga menjaga amanah ilmu ketika menjelaskan keyakinan tersebut kepada orang lain.

Keteguhan tanpa ilmu dapat berubah menjadi fanatisme. Keterbukaan tanpa prinsip dapat kehilangan arah. Dan kritik tanpa keadilan dapat berubah menjadi tuduhan.

Karena itu, mari memahami SIPILIS dengan ilmu, mengkritisinya dengan argumentasi, dan menyikapinya dengan akhlak. Bukan untuk memenangkan perdebatan semata, melainkan agar kita semakin cermat membedakan mana yang sesuai dengan prinsip Islam, mana yang perlu dikaji lebih jauh, dan mana yang memang harus ditolak berdasarkan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi

1. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama. Dokumen resmi: https://mui.or.id/public/baca/fatwa/pluralisme-liberalisme-dan-sekularisme-agama

2. Kersten, Carool. Islam in Indonesia: The Contest for Society, Ideas and Values. Oxford University Press, 2016. Bab 1: “Secularism, Pluralism and Liberalism in Indonesian Muslim Contexts.” https://academic.oup.com/book/4335/chapter-abstract/146265329

3. Gillespie, Piers. “Current Issues in Indonesian Islam: Analysing the 2005 Council of Indonesian Ulama Fatwa No. 7 Opposing Pluralism, Liberalism and Secularism.” Journal of Islamic Studies, 18(2), 2007, hlm. 202–240. https://doi.org/10.1093/jis/etm001

4. Al-Qur’an: QS. An-Nahl: 89; QS. Al-Kafirun: 6; QS. Al-Mumtahanah: 8; QS. Al-Ahzab: 36; QS. Al-Ma’idah: 8.

Baca juga : Siapakah Sosok yang Gerahamnya Sebesar Gunung Uhud? Kegelisahan Abu Hurairah

Baca juga : Ketika Saudara Berperang: Mengapa Ishlah Lebih Mulia dari Memihak

Baca juga : Dari Resolusi Jihad ke Literasi Digital: Santri dan Tugas Menguatkan Negeri