Ketika Saudara Berperang: Mengapa Ishlah Lebih Mulia dari Memihak

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mohammad Natsir, Jakarta. Prodi: Komunikasi Penyiaran Islam (Konsentrasi Jurnalistik Dakwah)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari rd taupik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada jenis berita yang membuat jari kita lebih cepat daripada nalar: bentrokan antar sesama negeri muslim. Linimasa segera terbelah. Satu pihak dibela, pihak lain dikutuk, dan perbedaan pendapat berubah menjadi permusuhan di kolom komentar. Padahal kajian yang jernih menuntut pertanyaan yang lebih mendasar: apa kewajiban seorang mukmin ketika dua kelompok saudaranya saling berperang? Al-Qur’an tidak menjawab “siapa yang harus kita bela”, melainkan “bagaimana kita mendamaikan”.
Indonesia dan seruan dialog
Eskalasi konflik Yaman dan perbatasan Arab Saudi menjadi salah satu isu yang disorot dunia. Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan atas serangan lintas batas kelompok Houthi ke sejumlah lokasi di Arab Saudi pada 8 September 2026, lalu menyerukan semua pihak menghentikan siklus serangan dan menahan diri, serta menegaskan bahwa konflik Yaman tidak dapat diselesaikan dengan kekerasan.
Seruan serupa datang dari tokoh agama. Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak Arab Saudi dan Houthi membangun “jembatan dialog”, dengan penegasan bahwa pertikaian berkepanjangan sesama negeri muslim merugikan dunia Islam secara luas, termasuk Indonesia. Terbaru, MUI mendorong Indonesia menjadi juru damai konflik tersebut. Sikap ini konsisten dengan prinsip MUI yang disampaikan Ketua MUI KH Anwar Iskandar kepada Dubes Saudi pada April lalu: menyerukan penghentian perang oleh semua pihak.
Nada yang sama dari pemerintah dan ulama ini menarik dicermati. Tidak ada yang meminta kita menjadi juru kampanye. Yang diminta adalah menjadi juru damai.
Fondasi: ukhuwah dan ishlah
Al-Qur’an meletakkan dasar sikap ini dalam dua ayat yang berurutan:
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
(QS. Al-Hujurat [49]: 9)
Artinya: dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang zalim itu sampai kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali, damaikanlah keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
(QS. Al-Hujurat [49]: 10)
Artinya: sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.
Ada tiga hal yang layak ditekankan. Pertama, dua golongan yang berperang tetap disebut “mukminin”, sehingga status persaudaraan tidak otomatis gugur oleh peperangan. Kedua, perintah pertama dalam ayat adalah ishlah (mendamaikan), bukan memihak. Ketiga, bahkan ketika satu pihak dinilai melampaui batas, penyelesaiannya diarahkan kembali kepada al-‘adl (keadilan) dan al-qisth, bukan pembalasan. Penilaian tentang siapa yang melampaui batas sendiri adalah wewenang otoritas dan lembaga yang adil, bukan kesimpulan cepat dari potongan video.
Keutamaan yang jarang disebut
Rasulullah ﷺ pernah bertanya kepada para sahabat: maukah kalian aku kabarkan sesuatu yang lebih utama daripada derajat puasa, shalat, dan sedekah? Beliau menjawab sendiri: mendamaikan hubungan yang retak (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Al-Qur’an pun menegaskan bahwa kebanyakan bisik-bisik manusia tidak mengandung kebaikan, kecuali yang menyuruh bersedekah, berbuat makruf, atau mendamaikan manusia (QS. An-Nisa [4]: 114).
Artinya, juru damai memegang posisi yang tinggi dalam timbangan syariat. Ia bukan penonton yang netral, melainkan pelaku kebaikan yang aktif.
Al-Qur’an juga memperingatkan akibat dari perselisihan yang dipelihara:
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
(QS. Al-Anfal [8]: 46)
Artinya: dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu. Bersabarlah, sungguh Allah beserta orang-orang yang sabar.
Frasa wa tadzhaba rīḥukum (hilang kekuatanmu) menggambarkan kerugian yang tidak hanya menimpa pihak yang bertikai, tetapi seluruh umat. Dalam konteks kita, sebagian dampaknya hadir lewat layar gawai: sentimen yang diimpor, tuduhan yang saling dilempar, dan kecurigaan antar sesama muslim Indonesia yang bahkan tidak terlibat dalam konflik itu.
Tiga sikap yang bisa kita ambil
Pertama, menolak mengimpor konflik. Kita boleh prihatin, bahkan wajib peduli, tetapi tidak perlu membagi saudara sebangsa ke dalam kubu yang tidak mereka pilih.
Kedua, bertabayyun sebelum membagikan. Perang selalu diiringi perang informasi. Memverifikasi sebelum menyebar adalah bentuk ishlah paling sederhana yang bisa dilakukan setiap orang.
Ketiga, mendukung jalur damai dan kemanusiaan. Doa, bantuan kemanusiaan, dan dukungan terhadap diplomasi adalah kontribusi nyata. Indonesia punya modal moral untuk itu. Pengalaman damai Aceh 2005 menunjukkan bahwa dialog yang sabar dapat mengakhiri konflik yang dulu dianggap tak mungkin diselesaikan.
Penutup
Pertanyaan yang layak kita ajukan bukan “kubu mana yang harus saya menangkan?”, melainkan “apa yang bisa saya lakukan agar saudara-saudara saya berhenti berperang?”. Al-Qur’an telah merumuskan arah itu dengan ringkas:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ
(QS. Al-Anfal [8]: 1)
Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian. Di tengah dunia yang gemar memihak, menjadi juru damai adalah bentuk keberanian yang paling sunyi, sekaligus paling mulia.
Baca juga : Menulis untuk Mengubah Zaman: Dakwah yang Tidak Berhenti di Mimbar
Baca juga : Dari Resolusi Jihad ke Literasi Digital: Santri dan Tugas Menguatkan Negeri
Baca juga : Hijrah Bukan Tren: Menjaga Konsistensi Setelah Euforia Reda
Baca juga : Ketika Umat Bertanya kepada ChatGPT: Siapa yang Berhak Menjawab Persoalan Agama?
