Perjanjian Digital WhatsApp: Hukum dan Wanprestasi
Tulisan dari Yogi Nur Afiandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital saat ini, transaksi jual-beli atau transaksi online hingga kesepakatan kerja tidak lagi melulu butuh kertas bermeterai atau tatap muka langsung. Cukup lewat obrolan santai di WhatsApp, barang dipesan, harga disepakati, dan tanggal pembayaran ditentukan. Namun, bagaimana jika salah satu pihak mendadak 'ngeles', tidak mengirimkan barang, atau mangkir dari kewajibannya? Apakah percakapan di WhatsApp bisa dianggap sebagai perjanjian yang sah dan dijadikan bukti kuat di pengadilan?
Perjanjian Digital WhatsApp dalam Hukum Perdata
Dalam praktik sehari-hari (Das Sein), masyarakat semakin bergantung pada obrolan digital. Masalah timbul ketika penjual atau pembeli melakukan wanprestasi. Pihak yang dirugikan kerap bingung karena satu-satunya bukti yang dimiliki hanyalah screenshot obrolan. Ada anggapan keliru bahwa janji di obrolan digital hanyalah angin lalu karena tidak ada dokumen kertas konvensional.
Padahal secara hukum (Das Sollen), bentuk media bukanlah penentu tunggal sah atau tidaknya suatu ikatan. Hukum perdata memberikan ruang fleksibilitas. Syarat sahnya perjanjian pada dasarnya merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya objek tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Kekuatan Bukti Chat WhatsApp saat Terjadi Wanprestasi
Ketika kesepakatan digital tersebut sah, berlaku prinsip Pasal 1338 KUHPerdata (pacta sunt servanda), artinya perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang. Jika salah satu pihak lalai, pihak yang dirugikan memiliki hak hukum yang dilindungi oleh Pasal 1243 dan Pasal 1267 KUHPerdata untuk menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi.
Lantas, bagaimana posisi obrolan WhatsApp di mata hakim? Pasal 5 UU ITE secara tegas mengakui Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, maupun hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. Kekuatan pembuktian pesan WhatsApp akan menjadi sangat kuat apabila ditopang oleh alat bukti pendukung lainnya seperti bukti transfer bank, kuitansi/invoice, resi pengiriman, atau keterangan saksi.
Kesimpulan
Kehadiran teknologi adalah sarana mempermudah perbuatan hukum, bukan alasan untuk lari dari tanggung jawab. Janji di WhatsApp bukan sekadar obrolan tanpa makna, melainkan bisa memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Simpan selalu riwayat obrolan dan bukti transaksi Anda agar hak-hak hukum tetap terlindungi.

