2 Senator DPD yang Dilaporkan ke Polisi Akan Laporkan Balik

3 April 2017 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang Paripurna DPD (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Dua anggota DPD RI dilaporkan atas kasus pengroyokan yang terjadi saat menjelang sidang paripurna, Senin (3/4). Dua anggota tersebut adalah senator dari Sulawesi Utara, Benny Ramadhani, dan senator dari Sulawesi Tengah, Delis Jurkason Hehi. Mereka dilaporkan oleh senator DI Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, dengan nomor laporan TBL/1635/IV/2017/PMJ/DIT Reskrimum.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai keterangan, Delis Julkarson Hehi mengatakan dalam kejadian tersebut, tidak ada bukti atas tindakan pengeroyokan.
"Saya enggak merasa ada pengeroyokan, saya hanya memegang tangannya di podium. Pada saat dia jatuh, saya tidak berdekatan dengan dia. Saya tidak dalam posisi body contact dengan dia," jawabnya di ruang paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat (3/4).
Delis juga menjelaskan niatnya untuk melaporkan kembali pihak yang telah melaporkannya. Ia yakin bahwa laporan tersebut tidak berdasarkan bukti yang kuat. "Kalau itu saya akan laporkan balik," tegasnya.
Benny Ramadhani, anggota DPD asal Sulut. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Senada dengan rekannya, Benny Ramadhani, menegaskan laporan yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar.
"Ya pasti isi laporannya enggak benar kalau tuduhannya pengeroyokan. Peristiwa tadi bagian dari dinamika politik, kejadian pun disaksikan banyak orang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Benny tidak mempermasalahkan bahwa ia dilaporkan. Benny mengatakan ia hanya tinggal melaporkan kembali Muhammad Afnan Hadikusumo.
"Saya sudah dengar ada laporan. Saya juga punya hak dong buat melaporkan balik. Saya berani membuktikan apa yang dilaporkan itu," jelasnya.
"Coba liat saja, ada desakan banyak orang di tangga, seperti keselo gitu. Kita juga punya rekaman bukti, enggak ada pengeroyokan," tutupnya.