2 Senator DPD yang Dilaporkan ke Polisi Akan Laporkan Balik

Dua anggota DPD RI dilaporkan atas kasus pengroyokan yang terjadi saat menjelang sidang paripurna, Senin (3/4). Dua anggota tersebut adalah senator dari Sulawesi Utara, Benny Ramadhani, dan senator dari Sulawesi Tengah, Delis Jurkason Hehi. Mereka dilaporkan oleh senator DI Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, dengan nomor laporan TBL/1635/IV/2017/PMJ/DIT Reskrimum.
Saat dimintai keterangan, Delis Julkarson Hehi mengatakan dalam kejadian tersebut, tidak ada bukti atas tindakan pengeroyokan.
"Saya enggak merasa ada pengeroyokan, saya hanya memegang tangannya di podium. Pada saat dia jatuh, saya tidak berdekatan dengan dia. Saya tidak dalam posisi body contact dengan dia," jawabnya di ruang paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat (3/4).
Delis juga menjelaskan niatnya untuk melaporkan kembali pihak yang telah melaporkannya. Ia yakin bahwa laporan tersebut tidak berdasarkan bukti yang kuat. "Kalau itu saya akan laporkan balik," tegasnya.
Baca juga: Ricuh di Paripurna DPD Berujung Laporan di Polisi

Senada dengan rekannya, Benny Ramadhani, menegaskan laporan yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar.
"Ya pasti isi laporannya enggak benar kalau tuduhannya pengeroyokan. Peristiwa tadi bagian dari dinamika politik, kejadian pun disaksikan banyak orang," ujarnya.
Benny tidak mempermasalahkan bahwa ia dilaporkan. Benny mengatakan ia hanya tinggal melaporkan kembali Muhammad Afnan Hadikusumo.
"Saya sudah dengar ada laporan. Saya juga punya hak dong buat melaporkan balik. Saya berani membuktikan apa yang dilaporkan itu," jelasnya.
"Coba liat saja, ada desakan banyak orang di tangga, seperti keselo gitu. Kita juga punya rekaman bukti, enggak ada pengeroyokan," tutupnya.
Baca juga: Senator Asal Jawa Timur Ini Nekat Naik ke Podium Sidang Paripurna DPD
