Ricuh di Paripurna DPD Berujung Laporan di Polisi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Rapat DPD rusuh (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat DPD rusuh (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

Paripurna DPD RI dengan agenda membacakan putusan Mahkamah Agung (MA), berbuntut ricuh. Salah seorang anggota DPD yaitu Muhammad Afnan Hadikusumo, bahkan melaporkan rekannya ke polisi.

Laporan itu disampaikan Afnan melalui SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4), dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum.

Dalam laporan itu, perkara yang dilaporkan adalah pengeroyokan (pasal 170 KUHP), yang terjadi di ruang paripurna DPD Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.15 WIB.

video youtube embed

Rekan anggota DPD yang dilaporkan adalah Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Afnan dalam laporan polisi itu mengaku mengalami luka atau setidaknya sakit pada bagian kepala. Dia meyebutkan saksi dalam kejadian itu adalah Hafid Ashrom, Intsiawati Ayus dan Denti Widi.

Kericuhan bermula sejak paripurna belum dimulai, bahkan Lagu Kebangsaan Indonesia raya terhenti karena ada protes yang mempertanyakan agenda paripurna membacakan putusan MA.

Rapat Paripurna DPD rusuh (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPD rusuh (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

Ada dua kubu di paripurna DPD, yaitu mereka yang setuju pimpinan paripurna diganti dalam 2,5 tahun sesuai Tatib DPD baru, atau tetap dalam 5 tahun sesuai putusan MA yang mengoreksi Tatib soal 2,5 tahun itu.

Laporan anggota DPD ke polisi (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan anggota DPD ke polisi (Foto: Istimewa)

Baca juga:

Bunyi Putusan MA yang Tolak Pergantian Pimpinan DPD 2,5 Tahun

Anggota DPD Saling Dorong di Sidang Paripurna yang Rusuh

Polemik Pergantian Ketua DPD