Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahok Mundur, Djarot Dapatkan Biaya Operasional Dobel
26 Mei 2017 13:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta berdampak pada terpilihnya Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif hingga Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Jika Djarot nantinya resmi dilantik sebagai gubernur definitif, maka biaya penunjang operasional (BPO) yang didapatkan Djarot akan berlipat karena dia akan menerima tunjangan baik sebagai gubernur maupun wakil gubernur DKI.
"Kalau posisi enggak ada wakil, dua-duanya digabung jadi satu. Jadi karena enggak ada wakil jadi jauh lebih besar hampir 2 kali lipat," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono seusai menghadiri acara silaturahmi dengan Pemprov DKI di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Jumlah yang akan diterima Djarot nanti diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, Sumarsono mengingatkan dana tersebut jangan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Biaya operasional digunakan untuk operasional Wali Kota, Sekda, Bupati, itu masuk semua di dalamnya termasuk jamuan-jamuan, penyelenggaraan acara, forum-forum, dan semua operasional kan disatukan. Jadi bukan jatah hak individu gubernur tapi di dalamnya ada biaya operasional untuk mendukung tugas kepemimpinan gubernur," terang Sumarsono.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ahok telah mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp 1,2 miliar. Sisa BPO itu ditransfer Ahok ke Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"Saya menyatakan akan mengembalikan sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah untuk bulan Mei tahun 2017 senilai Rp 1.287.096.775," bunyi surat yang ditandatangani Ahok itu.
Baca juga: