Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ancaman Bom Tergantung Kebijakan Pemerintah, Bukan UU Antiterorisme
26 Mei 2017 15:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Terorisme, Muhammad Syafi'i alias Romo, menilai adanya ancaman teror di Indonesia tidak tergantung dari selesai atau tidaknya revisi undang-undang yang tengah dibahas DPR. Menurut dia, penindakan dan pencegahan terorisme sudah diatur di dalam aturan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
"Bukan tergantung undang-undang. Sekarang kan orang berfikir undang-undangnya belum ada. Sekarang ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang teroris yaitu Undang-undang Nomor 15 tahun 2003," kata Romo kepada wartawan, Jumat (26/5).
Politikus Gerindra ini beranggapan yang dapat meminimalisir ancaman teror di Indonesia, bukan dari peraturan undang-undang yang ada, melainkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
"Jadi yang bisa meminimalisir terorisme itu bukan undang undang, tapi pemerintah yang arif, bijaksana dan mumpuni karena tidak ada aksi teroris yang disebabkan oleh kesalahan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Alasan Molornya Pengesahan RUU Antiterorisme
ADVERTISEMENT
Revisi UU Antiterorisme sendiri sudah diusulkan pemerintah sejak Januari 2016. Namun, hingga kini pembahasan masih mangkrak di DPR.
Dia juga mengkritisi soal aksi teror yang terjadi di Jakarta khususnya di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5). Menurut dia, aksi tersebut terjadi karena kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.
"Aksi teroris itu pasti karena kegagalan pemerintah untuk mendistribusikan kesejahteraan, memastikan tegaknya keadilan dan tidak berlaku diskriminatif. Jadi, kalau kesejahteraan tidak terdisitribusi, eadilan tidak tegak dan pemerintahan diskrimintaif mau sempurna macam manapun undang-undangnya, pasti teroris berkembang," ujarnya.
Adapun menurut Romo, pembahasan undang-undang terorisme berjalan lancar. "Sudah 60 persen dibahas, tinggal 40 persen lagi. Pokoknya tahun ini selesai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat meninjau lokasi bom Kampung Melayu pada Kamis (25/5) lalu, Presiden Jokowi meminta agar pembahasan revisi undang-undang antiterorisme segera rampung. Payung hukum yang kuat diperlukan untuk mencegah maraknya aksi terorisme.