Anies Puji Putusan Hakim PTUN soal Reklamasi

kumparanNEWSverified-green

clock

Anies Baswedan tiba di Pondok Pesantren Al Hikam. (Foto: Iqra Ardani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan tiba di Pondok Pesantren Al Hikam. (Foto: Iqra Ardani/kumparan)

Calon gubernur nomor urut 3, Anies Baswedan mengapresiasi putusan PTUN terkait pencabutan izin reklamasi di 3 pulau. Putusan ini, kata dia, membuktikan bahwa Pemprov DKI sudah lalai atas tata kelola dan prosedur yang dijalankan.

"Kita menghormati keputusan PTUN dan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik karena prosedur tidak diikuti dengan benar," ujar Anies seusai berkampanye di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (18/3).

"PTUN itu artinya menguji, apakah urut urutan pengambilan keputusan. Mekanisme urut urutan, prosedur diikuti. Prosedur itu memang harus diikuti karena adanya prosedur itu dibuat untuk mencegah diskriminasi," lanjutnya.

Baca juga: PTUN Jakarta: Reklamasi Pulau F dan I Dibatalkan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kemudian mengapresiasi keputusan hakim yang sudah membuat keputusan yang adil dan tegas.

"Saya apresiasi, hakim yang berani mengambil keputusan dengan tegas dan kita nanti akan mentaati semua keputusan yang dibuat PTUN tersebut," ungkapnya.

Menyoal beberapa pulau lainnya yang telah terlanjur dibangun, Anies berencana untuk membuat kebijakan yang lebih membela kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: Anies-Sandi Tata Ulang Pesisir Jakarta Setelah Izin Reklamasi Dicabut

"Nanti kita lihat ke depan, jadi prinsip kita adalah berpihak pada kepentingan warga dan orang banyak sehingga pemanfaatannya harus mencerminkan kepentingan orang banyak," pungkasnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penerbitan izin reklamasi pulau F dan I dengan Nomor Perkara 14/G/LH/2016 dan 15/G/LH/2016. Sehingga, reklamasi pulau F dan I harus dibatalkan. Hakim juga mengabulkan gugatan reklamasi pulau K yang diajukan Walhi bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Baca juga: Janji Tegas Anies Menolak Reklamasi