Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies Puji Putusan Hakim PTUN soal Reklamasi
18 Maret 2017 13:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Calon gubernur nomor urut 3, Anies Baswedan mengapresiasi putusan PTUN terkait pencabutan izin reklamasi di 3 pulau. Putusan ini, kata dia, membuktikan bahwa Pemprov DKI sudah lalai atas tata kelola dan prosedur yang dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Kita menghormati keputusan PTUN dan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik karena prosedur tidak diikuti dengan benar," ujar Anies seusai berkampanye di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (18/3).
"PTUN itu artinya menguji, apakah urut urutan pengambilan keputusan. Mekanisme urut urutan, prosedur diikuti. Prosedur itu memang harus diikuti karena adanya prosedur itu dibuat untuk mencegah diskriminasi," lanjutnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kemudian mengapresiasi keputusan hakim yang sudah membuat keputusan yang adil dan tegas.
"Saya apresiasi, hakim yang berani mengambil keputusan dengan tegas dan kita nanti akan mentaati semua keputusan yang dibuat PTUN tersebut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menyoal beberapa pulau lainnya yang telah terlanjur dibangun, Anies berencana untuk membuat kebijakan yang lebih membela kepentingan masyarakat luas.
"Nanti kita lihat ke depan, jadi prinsip kita adalah berpihak pada kepentingan warga dan orang banyak sehingga pemanfaatannya harus mencerminkan kepentingan orang banyak," pungkasnya.
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penerbitan izin reklamasi pulau F dan I dengan Nomor Perkara 14/G/LH/2016 dan 15/G/LH/2016. Sehingga, reklamasi pulau F dan I harus dibatalkan. Hakim juga mengabulkan gugatan reklamasi pulau K yang diajukan Walhi bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Baca juga: Janji Tegas Anies Menolak Reklamasi
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini