Bawaslu DKI: Dugaan Politik Uang Mengarah ke Ahok-Djarot

17 April 2017 20:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Deklarasi damai Pilkada DKI Jakarta di Monas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi damai Pilkada DKI Jakarta di Monas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti belum dapat membuktikan secara pasti pihak yang diduga melakukan praktik politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako. Namun Mimah menyebut berdasarkan identifikasi sementara diduga dilakukan oleh pihak paslon nomor 2.
ADVERTISEMENT
"Jadi sampai hari ini ketika kita minta yang keterangan saksi-saksinya itu, termasuk terlapornya yang diduga akan membagikan, itu belum teridentifikasi paslon mana pun," kata Mimah di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
"Tapi kan dugaan-dugaan tetap mengarah kepada paslon nomor 2. Karena motifnya sama, ada permintaan KTP dan permintaan KK. Modus-modus itu yang terjadi pada tahapan kampanye," lanjutnya.
Selain dari motif yang dilakukan, dugaan juga didasarkan atas identifikasi pakaian pihak yang diduga akan membagi-bagikan sembako itu. Sampai saat ini Bawaslu DKI masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa memastikan pelaku yang sesungguhnya.
"Kita kan butuh identifikasi lebih lanjut karena kita juga kan enggak bisa menuduh, tapi pakaian yang digunakan mengarah kepada itu. Jadi kita akan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang kita duga dia membagikan sembako tersebut," jelas Mimah.
ADVERTISEMENT
"Karena dugaan kita bahwa pembagian sembako di masa tenang itu punya potensi politik uang dan kampanye di luar jadwal. Maka kita mau selidiki apakah ini ada instruksi dari tim kampanye provinsi atau apakah ini ada tim kampanye yang bergerak modusnya lewat masyarakat, nah ini kita mau telusuri terlebih dahulu," tambahnya.
Hingga saat ini Bawaslu DKI sedang berupaya untuk mendapatkan keterangan dari para saksi. Menurutnya, di samping keterangan pelapor, keterangan para saksi juga diperlukan untuk mendapatkan gambaran kejadian secara jelas. Keterangan dari saksi akan melengkapi penjelasan peristiwa.
"Tapi kita butuh penyelidikan lebih lanjut supaya saksi bisa menceritakan ini sebenarnya siapa yang memberi, yang menyuruh. Tapi saksi sampai saat ini ada yang belum datang dan ada yang belum bisa memberikan keterangan, bahkan enggak mau datang dipanggil. Jadi kita enggak dapat keterangan apa pun," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Keterangan saksi sangat penting untuk membuktikan bahwa benar kejadian tersebut, dan memang yang bersangkutan menerima dan benar yang bersangkutan melihat prosesnya. Itu harus ada selain peristiwanya. Karena kalau tidak didukung oleh saksi, peristiwa itu tidak bisa menjelaskan apa pun," kata Mimah.
Mimah mengakui kesulitan yang dihadapi Bawaslu DKI untuk mengusut laporan-laporan itu terletak pada tidak adanya kewenangan untuk memanggil paksa saksi.
"Bawaslu tidak mempunyai daya paksa untuk memanggil mereka (saksi). SOP kita tidak mengatur itu. Harus diatur lagi SOP-nya, punya enggak Bawaslu kewenangan untuk pemanggil paksa mereka, kan enggak punya kewenangan itu," pungkas Mimah.
Setiap laporan memiliki tenggat waktu hingga 5 hari sejak dilaporkan. Dalam 5 hari itu Bawaslu DKI akan memutuskan apakah termasuk dugaan tindak pidana Pemilu, dugaan pelanggaran administrasi, tidak ada pelanggaran atau tidak terbukti.
ADVERTISEMENT