Bemo Dilarang Beroperasi di Jakarta

10 Juni 2017 15:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bemo penebar ilmu di Jakarta (Foto: Novrian Arbi/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Bemo penebar ilmu di Jakarta (Foto: Novrian Arbi/Antara)
ADVERTISEMENT
Kendaraan beroda tiga jenis bemo atau kancil kini sudah resmi dihentikan izin beroperasinya. Hal tersebut berlaku mulai, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
"Benar bahwa terhitung 6 Juni 2017 angkutan lingkungan Bemo/Kancil resmi tidak boleh beroperasi di DKI Jakarta," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko melalui pesan singkat, Sabtu (10/6).
Penghentian izin disahkan berdasarkan Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 tanggal 5 Juni 2017. Adapun mengenai penghentian izin operasi, Sigit menjelaskan telah melakukan sosialisasi sejak bulan September 2016.
Sigit juga menjelaskan dinas perhubungan telah melakukan rapat terkait nasib pengemudi bemo.
"Dishub DKI telah mengundang rapat tanggal 23 dan 30 Mei 2017 semua perwakilan bemo, Organda DKI, Organda angkutan lingkungan dan internal, dalops (pengendalian dan operasi) dan seluruh Sudinhub di Jakarta," kata Sigit.
ADVERTISEMENT
Sigit mengejelaskan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mendata pemilik kendaraan bemo untuk pemberdayaan para pengemudi.
Pemprov DKI juga kemungkinan akan memberikan kesempatan kepada pengendara bemo untuk menjadi supir TransJakarta atau angkutan yang terintegrasi dengan TransJakarta.
"Dewan Pimpinan Unit angkutan lingkungan sudah mau memfasilitasi untuk merekrut supir yang punya sim A umum untuk bergabung dengan bus kecil terintegrasi TransJakarta," kata Sigit.
Selain itu, para pemilik juga diberikan DP murah untuk membeli angkutan roda 3 jenis bajaj dan roda 4.