Farouk Muhammad Cabut Putusan Hemas soal Masa Jabatan Pimpinan DPD

3 April 2017 21:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Farouk Muhammad di kantor MUI. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Farouk Muhammad di kantor MUI. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, mencabut putusan sidang yang sudah diketuk sebelumnya oleh Wakil Ketua DPD lain, GKR Hemas. Hemas yang mengetuk palu sidang sebelumnya memutuskan untuk mengembalikan Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 di mana masa jabatan pimpinan mencapai 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Keputusan Hemas untuk mengembalikan Tatib DPD Nomor 1 Tahun 2014 ini pun memicu kericuhan sidang. Akhirnya Farouk memutuskan untuk kembali menskors sidang paripurna. Hemas yang mengambil keputusan tersebut langsung meninggalkan ruangan sidang.
Farouk pun sebenarnya mendapat tekanan dari para anggota sidang. Para senator mengaku Farouk tak merinci pencabutan yang dimaksud. "Tolong sekjen mencatatnya, karena pak Farouk tidak secara detail mengucapkan pencabutan terkait tentang apa," ucap seorang senator di ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Adapula senator yang meminta agar Farouk Muhammad mendengarkan aspirasi para anggota. "Apa yang jadi aspirasi angota ini sudah jelas semua," interupsi salah satu senator.
ADVERTISEMENT
Sidang Paripurna DPD (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPD (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Setelah hujan interupsi dari para anggota, akhirnya Farouk Muhammad, bersedia mencabut keputusan dari Hemas tersebut. "Oke saya cabut," kata Farouk Muhammad dalam sidang paripurna yang hingga saat ini masih diskors.
Sebelumnya wakil pimpinan DPR, GKR Hemas, mengesahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan DPD RI tentang Tata Tertib 2016 dan 2017 dengan kembali kepada Tata Tertib tahun 2014 sembari menutup jalannya persidangan.
Namun hal itu mendapat penolakan dari para anggota dan meminta Farouk untuk mencabut dan melanjutkan sidang di bawah kepemimpinannya. Sidang rencananya akan kembali dimulai pada pukul 21.30 WIB.