Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang paripurna DPD kembali dibuka setelah diskors selama kurang lebih satu jam. Setelah rapat dimulai sekitar pukul 19.40 WIB, rapat kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPD, GKR Hemas.
ADVERTISEMENT
Hemas awalnya menduduki kursi pimpinan, ia mengambil palu dan tiba-tiba menyatakan bahwa Peraturan Nomor 1 Tata Tertib 2014 kembali diberlakukan. "Tata tertib 2014 kembali diberlakukan," ujar Hemas di ruang paripurna, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Hemas langsung mengetuk palu dan meninggalkan ruangan paripurna. Tatib Peraturan DPD tahun 2014 berisi aturan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun. Pernyataan Hemas ini menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, sehingga tidak akan dilakukan pergantian pimpinan.
Pernyataan Hemas ini tentu menyulut amarah pada anggota DPD yang sejak awal mendesak pergantian pimpinan DPD pada sidang paripurna yang digelar hari ini.
Saat Hemas meninggalkan ruang sidang, kondisi ruang rapat paripurna kembali ricuh. Anggota DPD asal Jawa Timur, Achmad Nawardi beranjak dari kursinya dan menuju kursi pimpinan. Ia mengambil palu kemudian membawanya ke kursi tempat duduknya. Hujan interupsi dari para anggota DPD pun tak terelakkan. Mereka menyuarakan bahwa sidang yang dipimpin Hemas adalah ilegal.
ADVERTISEMENT
"Sidang yang ilegal, sidang ilegal," ujar sejumlah anggota DPR melalui pengeras suara.
Anggota DPD asal Jawa Tengah, Akhmad Muqowam, bahkan maju ke podium. Di depan podium ia berkata, "Sidang ini ilegal." Langkah Muqowam yang maju ke podium diikuti oleh beberapa anggota yang lain. Meja pimpinan sidang kembali ramai. Adu argumentasi kembali terjadi.
Suara-suara mosi tidak percaya terdengar dari beberapa anggota yang masih duduk di kursi masing-masing. Anggota DPD asal Sulawesi Tengahh, Delis Julkarsono Hehi dan senator asal Sulawesi Utara Benny Ramadhani, menyampaikan usulan mosi tidak percaya melalui pengeras suara.
Suasana menjadi ricuh, suara mosi tidak percaya berlawanan dengan hujan interupsi untuk melanjutkan sidang.
ADVERTISEMENT
Setelah Hemas meninggalkan ruang sidang, pimpinan sidang diserahkan kepada Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Ia pun tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, Farouk meminta sidang kembali diskors untuk membuat keputusan apakah akan melanjutkan sidang atau tidak.