Hak Angket KPK Segera Diputuskan di Rapat Bamus DPR

27 April 2017 15:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Fadli Zon di DPR RI. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon di DPR RI. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
Usulan hak angket KPK telah dibacakan di hadapan sidang paripurna DPR yang digelar Kamis (27/4). Setelah dibacakan, usulan ini akan langsung ditindaklanjuti di tingkat rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk proses pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon sesaat setelah rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Kalau permintaan angket termasuk keputusan Komisi III, itu harus dibacakan karena ada suratnya ya. Nanti pengambilan keputusan tergantung di Bamus. Nanti akan dijadwalkan pengambilan keputusan," ujar Fadli.
Nantinya Bamus akan mengagendakan pengambilan keputusan dari hak angket KPK tersebut. "Itu tergantung dari Bamus, apakah diagendakan sekarang atau nanti, ya sekarang baru sekadar surat keputusan permintaan angket dari Komisi III," ujar Fadli lagi.
Politikus Partai Gerindra ini menyerahkan keputusan soal hak angket kepada mekanisme yang berlaku di DPR. "Itu nanti kita serahkan ke mekanisme yang ada dulu ya. Masih panjang mengarah ke hak angketnya," ucapnya lagi.
Setelah disetujui di Bamus, maka akan dibentuk panitia khusus hak angket berisi semua anggota fraksi di DPR untuk menyelidiki masalah pencabutan BAP oleh Miryam S Haryami di kasus e-KTP. Hak angket ini dianggap sebagian anggota sebagai intervensi DPR terhadap KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya hak angket terhadap KPK digulirkan oleh Komisi III. Hak angket digulirkan lantaran KPK ingin membuka BAP Miryam Handayani yang diduga menyebut beberapa nama anggota DPR Komisi III.
Baca juga: