Mendagri: Pelantikan Djarot Jadi Gubernur DKI Tunggu Keppres Jokowi

5 Juni 2017 15:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Djarot mengunjungi Ahok di LP Cipinang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengajukan surat putusan DPRD DKI kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, Tjahjo sedang menunggu keluarnya Keppres yang memutuskan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif untuk menggantikan Ahok.
ADVERTISEMENT
"Dari Mendagri kepada Bapak Presiden melalui Mensesneg terkait keputusan DPRD DKI, paripurna atas mundurnya Gubernur DKI yang ditahan sudah kami ajukan ke Istana. Mudah-mudahan Keppres untuk gubernur definitif, Pak Djarot segera keluar," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6).
Tidak hanya itu, Tjahjo berharap Presiden segera mengeluarkan secepatnya Keppres pemberhentian Ahok. Sehingga Djarot bisa segera jadi gubernur definitif.
"Kalau Keppres selesai hari ini mungkin waktunya besok atau kapan bisa didefinitifkan sampai bulan Oktober," lanjut dia.
Sementara untuk waktu pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI, Tjahjo masih menunggu waktu dari Jokowi. Meskipun pelantikan gubernur hanya setengah jam namun waktu pelantikan tetap dicocokkan dengan agenda Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Melantik kan cepat hanya setengah jam selesai. Itu saja karena tugas Pak Djarot nantinya memimpin proses suksesi kepada Pak Anies kemudian mempersiapkan semuanya karena masa waktunya hanya 4-5 bulan dan tidak ada wakil karena hanya 5 bulan," jelas Tjahjo.
Bila tidak ada perubahan maka pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI akan berlangsung di Istana Negara. "Kecuali ada pertimbangan lain yang menugaskan siapa untuk di paripurna," tuturnya.
Di kesempatan terpisah, Djarot menyebut pelantikannya sebagai Gubernur DKI definitif menunggu jadwal Presiden.
"Infonya minggu ini akan diajukan ke presiden. Menunggu jadwalnya presiden," kata Djarot di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, (5/6).
ADVERTISEMENT
Djarot diusulkan dilantik sebagai gubernur definitif, saat sidang paripurna DPRD, pada Rabu, (31/6) lalu. Jika sudah dilantik, nantinya Djarot akan berkerja sendiri tanpa wakil. Pasalnya, sisa masa jabatan Djarot yang kurang dari 18 bulan.