Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Djarot Bisa Dilantik di Balai Kota atau Istana
1 Juni 2017 11:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah disetujui DPRD DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kini tinggal menunggu dasar keputusan DPRD tersebut dikirimkan ke kementeriannya.
ADVERTISEMENT
Dasar itu penting untuk Kemendagri yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara agar Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bisa segera dilantik sebagai gubernur definitif.
"Sudah diputuskan oleh DPRD, dasar keputusan itu mudah-mudahan disampaikan kepada kami. Kami akan langsung menyerahkan kepada Pak Mensesneg untuk segera dikeluarkan Keppres pemberhentian Pak Basuki dan Keppres pengangkatan Pak Djarot sampai Oktober," kata Tjahjo Kumolo usai mengikuti peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Dengan mundurnya Ahok, menurut Tjahjo, persoalan hukumnya tidak menjadi salah satu pertimbangan Kemendagri lagi. Surat pengunduran diri Ahok dianggap sudah punya kekuatan hukum tetap, terlepas apa pun sikap jaksa.
ADVERTISEMENT
Ditegaskan Tjahjo, setelah Keppres keluar, Djarot resmi jadi gubernur definitif hingga Oktober mendatang. Namun, belum jelas lokasi pelantikan Djarot oleh Presiden Jokowi, begitu pula dengan waktu pelantikan.
"Nanti akan dilantik apakah di istana ataukah Balai Kota. Kalau hari ini dapat surat dari DPRD kemarin, paling cepat ya lihat jadwal Pak Presiden," ucap Tjahjo.
Jika sudah dilantik, Djarot nantinya akan bekerja sendiri tanpa wakil selama sisa masa jabatan sampai Oktober nanti. Pasalnya, sisa masa jabatan Djarot yang kurang dari 18 bulan.