Oesman Sapta Bakal Ubah Tatib DPD sesuai Putusan MA

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Oesman Sapta Odang, ketum Hanura. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketum Hanura. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Ketua DPD yang baru saja terpilih, Oesman Sapta Odang, menganggap putusan Mahkamah Agung bernomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun bukan merupakan sesuatu yang salah. Pertimbangan ini mengingat bahwa putusan MA berdasarkan UU MD3.

Oso mengatakan tidak menutup kemungkinan akan mengubah Peraturan Tata Tertib DPD sesuai dengan putusan MA, tapi setelah ia dilantik secara resmi menjadi Ketua DPD.

"MA kan enggak salah karena dia menetapkan lima tahun karena dia berpikir tentang UU MD3. Tapi, mekanisme Tatib itu kepentingan untuk organisasi seketika," Kata OSO di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

"Nah. Sekarang tidak ada salahnya jika kita bisa adakan perubahan Tatib karena itu sudah terjadi yah kita rapat sendiri,"tambahnya.

Ketua Umum Partai Hanura ini menjelaskan bahwa Tatib tersebut nantinya akan sesuai dengan Putusan MA di mana masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun. Ia mengimbau seluruh anggota DPD tidak mempermasalahkan putusan MA tersebut.

Sekadar diketahui, proses pemilihan Oso menjadi Ketua DPD mengabaikan putusan MA yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD harus 5 tahun. Setelah terpilih, Oso justru menginginkan agar Tatib disesuaikan dengan putusan MA yang mewajibkan masa jabatan pimpinan 5 tahun.

Baca juga: MA Belum Pasti Lantik Oesman Sapta

Oesman Sapta, Ketua DPD terpilih (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta, Ketua DPD terpilih (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)

"MA juga itu memerintahkan untuk melakukan sesuai dengan yang ada di UU MD3 jadi tidak ada salahnya, tinggal sekarang Tatib itu diubah sesuai dengan perintah MA," ujarnya.

Oso juga mengatakan bahwa ia siap mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua MPR jika dikehendaki. Namun, Oso terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR lainnya.

"Loh kalau diminta, diharuskan yah harus, kalau diminta dan diharuskan oleh anggota. Saya juga harus tanya sama MPR karena saya dulu dipilih sebagai anggota MPR," jelasnya.

Lebih lanjut, Oso menegaskan bahwa pemilihannya sebagai Ketua DPD sudah sah dan dilakukan berdasarkan mekanisme organisasi. Ia mengajak seluruh kubu yang masih terpecah untuk berhenti berpolemik dan menciptakan kegaduhan.

"Saya ini ibarat penganten dan saya enggak tahu mekanismenya. Saya baru pertama kali menjadi Ketua DPD. Perbedaan-perbedaan pendapat kedua kubu itu sudahlah, jangan lagi ada polemik-polemik dalam pemberitaan," tuturnya.

Baca juga: 6 Anggota DPD Surati MA Tolak Pelantikan Oesman Sapta