Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmanto menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat teroris. Namun, ia tak ingin berpolemik soal pelibatan TNI dalam revisi undang-undang terorisme. Gatot menyerahkan masalah payung hukum terkait pemberantasan terorisme kepada pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak menyebutkan keinginan tertentu tapi kita kan sekarang sedang darurat teroris. Kemudian teroris itu adalah kejahatan negara. Itu saja maunya," ujar Gatot seusai menghadiri buka puasa di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Gatot menegaskan TNI tidak pernah meminta soal penambahan wewenang agar setara dengan Polri. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah bagaimana Polri mengakomodasi seluruh komponen bangsa untuk sama-sama memberantas terorisme.
"Saya tidak bicara itu (persamaan dengan polisi). Tapi, bagaimana polisi itu mengusung seluruh komponen bangsa tanpa kecuali," ujarnya.

Kemarin, seusai acara peringatan Hari Lahir Pancasila, Gatot menyatakan bahwa undang-undang mengenai terorisme saat ini memang harus direvisi. Sebab, UU tersebut tidak efektif dalam memberantas terorisme.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mau berandai-andai karena hukumnya belum jelas. Tapi saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang sekarang ini," ujar Gatot di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Gatot menilai undang-undang saat ini malahan memberikan ruang bagi teroris untuk berkembang.
"Jadi kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu, kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini," ujarnya.
Panglima beralasan hukum yang berlaku saat ini hanya mengatur penindakan setelah ada kejadian. Padahal seharusnya hukum yang diberlakukan juga mengatur pencegahan terhadap aksi teror.