Panja Sepakat Penangkapan Teroris Diperpanjang dari 7 Jadi 21 Hari

7 Juni 2017 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat RUU Terorisme (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam rapat Panja RUU Terorisme yang diselenggarakan tertutup di ruang KK I, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6), pemerintah dan DPR sepakat menambah masa penangkapan teroris. Diputuskan bahwa masa penangkapan terduga teroris bisa diperpanjang selama 7 hari seperti yang dituangkan pada pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
ADVERTISEMENT
"Jadi gini, yang harus dipahami, tadinya kan penangkapan hanya 7 hari, ini yang kemudian menjadi masalah atau kendala teman-teman densus. Birokrasi menjadi sulit. Dengan penambahan waktu menjadi 14 hari kemudian diperpanjang paling lama 7 hari, diharapkan ini bisa menjadi solusi juga. Karena dari 7 hari menjadi 21 hari ujar anggota Fraksi PDIP, Risa Mariska, usai mengikuti rapat.
Rapat hari ini membahas secara khusus Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang terorisme.
Ia menyebutkan, meski ada penambahan masa penangkapan, namun tidak ada pembahasan mengenai penambahan kewenangan penyidik. Karena, masalah jangka waktu dinilai menjadi masalah paling utama dari aparat yang terlibat dalam pemberantasan terorisme di lapangan.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terduga teroris di Kedaung, Ciputat. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Secara geografis juga mereka sulit. Kemudian teroris ini kan kalau ditangkap harus atas tuduhan terorisme. Kalau ditangkap, kan belum tentu langsung ngomong. Mereka pasti diem dulu. Nggak bisa satu dua hari bicara," tambah Risa.
Menurutnya, masalah tersebut juga membutuhkan pendekatan emosional yang tidak sebentar. Risa juga menyebutkan, saat Kapolri Tito Karnavian masih menjadi anggota Densus, Tito selalu menekankan pentingnya pendekatan emosional kepada pelaku terorisme.
"Jadi, sejauh ini yang dirumuskan pemerintah hanya ada soal itu. Kita enggak mau juga melebar kemana-mana. Jadi kita perkuat aja yang sudah ada," kata Risa.
ADVERTISEMENT