Pansus: KPK Kena Pasal Penyanderaan Jika Tak Izinkan Miryam ke DPR

15 Juni 2017 15:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pansus Hal Angket KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus Hal Angket KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menilai KPK bisa dikenakan pasal Penyanderaan dalam KUHP jika tidak mengizinkan Miryam S Haryani datang ke rapat pansus pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Tentu aja, itukan permintaan pansus. Itu sangat mengikat. Kalau dia (KPK) ini tidak memberikan izin, itu bisa dikenakan pasal penyanderaan. Harus hati-hati. KPK akan kena pasal penyanderaan dalam KUHP," katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Politikus Nasdem ini mengatakan seharusnya KPK menghormati apa yang menjadi keputusan pansus yaitu mengundang Miryam untuk hadir saat rapat. Menurutnya hal itu sudah diatur dalam konstitusi.
"Sebetulnya yang paling baik adalah saling menghormati antar lembaga. Pansus kan hak angket yang ada dalam lembaga konstitusi. Saya berharap harus dihormati, kalau tidak dihormati, itu adalah upaya menggerus sebuah institusi yang diberi wewenang konsititusi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu saja, KPK bisa membuat hubungan antar lembaga terganggu jika tetap tidak mengizinkan Miryam hadir dalam rapat.
"Kalau tidak, itu akan membahayakan hubungan antar lembaga. Itu akan membuat sistem politik kita yang menganut demokrasi terganggu," ujarnya.
Namun, pansus belum bisa memastikan langkah hukum apa yang bisa diambil jika KPK tetap berkukuh tak mengizinkan Miryam. Termasuk, apakah bisa melibatkan polisi atau tidak.
"Kami belum membicarakan hal tersebut. Kami hanya memliki keyakinan. Kalau enggak, kami akan melakukan rapat lagi untuk memkirkan langkah berikutnya," tutupnya.
ADVERTISEMENT