Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Penuhi Panggilan Pansus Angket

14 Juni 2017 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Rahardjo. (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo. (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan Miryam S Haryani tak perlu memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK yang digulirkan oleh DPR RI. Menurut Agus, KPK akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam dalam sidang nantinya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Agus usai menghadiri acara buka bersama dengan Komisi III di Masjid Baiturahman, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
"Kalau itu kan Miryam kan segera disidangkan, itu nantikan bisa didengarkan rekamannya. Kan enggak perlu datang," ujar Agus.
Agus menjelaskan rekaman pemeriksaan Miryam hanya akan dibuka oleh KPK dalam persidangan. "Kalau kita buka rekaman seperti yang diminta kemarin kan, kita enggak boleh," lanjut Agus.
Nantinya, Agus beserta kolega akan rapat untuk menentukan sikap terhadap Pansus hak angket KPK yang digulirkan oleh DPR RI ini. "Kita akan merapatkan sikap KPK terhadap angket ini. Jikalau saran ahli ini cacat hukum, kami akan tentukan sikap dulu," ujar Agus Rahardjo.
ADVERTISEMENT
Rencananya besok KPK sudah akan menentukan sikapnya terhadap Pansus hak angket KPK.
"Besok pagi kita berlima pimpinan sudah sepakat untuk mengenai sikap kita. Karena sudah dua hari kita mendapatkan masukan dari para ahli," ucap Agus.
Sebelumnya Pansus Hak Angket KPK yang diketuai Agun Gunandjar berencana memanggil Miryam S Haryani yang menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Miryam dipanggil untuk digali keterangan mengenai rekaman pemeriksaan yang menyatakan ia pernah ditekan oleh sejumlah anggota DPR terkait kasus e-KTP.
"Hari ini kita sepakat, Senin kita akan panggil Bu Miryam," ujar Agus Gumiwang usai Rapat Pansus, Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT