Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai polemik soal usulan hak angket KPK seharusnya tidak berkepanjangan jika lembaga antirasuah tersebut menerima usulan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani. PKS sendiri memutuskan untuk menolak usulan itu meski masih terjadi banyak pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
"Seandainya pimpinan KPK saat itu melakukan permintaan untuk melakukan pendalaman. Enggak ada itu hak angket. Bagi PKS, hak angket itu bisa diselesaikan di rapat dengar pendapat asalkan ada sikap yang baik dari DPR apalagi KPK," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS Sunmanjaya Rukmandis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Baginya, KPK tidak seharunya menganggap diri sebagai lembaga yang kuat. Politikus PKS ini menilai apa yang dikerjakan DPR hanya sebatas melaksanakan tugas yang diatur dalam undang-undang.
"KPK jangan menganggap diri sebagai lembaga superbody. Untuk soal buka rekaman, konsesinya sudah ada. Kalau itu kasus Pak Anggoro dibuka dalam pengadilan, dibuka rekamannya. Enggak usah ada ditutupi, buka semuanya itu kan pengawasan di dalam proses akuntabilitas," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sunmanjaya mengatakan ia bisa saja meneken usulan hak angket. Tapi, ia khawatir Fraksi atau DPP PKS memerintahkan anggota untuk menolak usulan tersebut.
"Ketika saya diminta tandatangan bisa saja. Tapi, khawatir fraksi atau DPP menyuruh kami balik kanan. Supaya tidak ada masalah di semua lapisan dan pihak, jika memungkinkan bisa diselesaikan di RDP, ya di situ tempatnya," tuturnya.
Ia menilai bahwa masalah ini sangat sensitif bagi publik. Sunmanjaya berharap jangan sampai ada kesan ada upaya pelemahan KPK oleh DPR.
"Jadi Fraksi PKS menyatakan tidak akan ikut serta dalam penandatanganan," ujarnya.
Baca juga:
ADVERTISEMENT