Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polemik Pergantian Ketua DPD Diputuskan di Sidang Paripurna Hari ini
3 April 2017 8:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik di dalam internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih terus berlanjut. Perbedaaan antara dua kubu di DPD akan diselesaikan melalui sidang paripurna yang digelar Senin (3/4) nanti.
ADVERTISEMENT
Sedianya sidang paripurna hari ini akan mengagendakan soal pemilihan Ketua DPD yang baru. Namun, menyusul adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2016 yang mencabut Peraturan DPD soal pemotongan jabatan, agenda pemilihan ketua DPD urung dilakukan. Sekjen DPD RI Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan keputusan pemilihan pimpinan DPD akan ditentukan dalam rapat paripurna hari ini.
"Hari ini akan ada rapat paripurna. Soal pemilihan ketua DPD akan diinterpretasikan dalam dinamika sidang paripurna," ujar Sudarsono ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (3/4).
Sudarsono menjelaskan di sidang paripurna akan disampaikan mengenai hasil putusan MA yang membatalkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD. Putusan MA tersebut membatalkan Tatib DPD yang memutuskan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun. Berdasarkan putusan MA, seharunys tidak ada agenda pemilihan ketua DPD hari ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti akan disampaikan putusan MA kemudian baru diputuskan," ujarnya.
Anggota DPD RI I Gede Pasek Suardika mengatakan dalam sidang paripurna akan dicapai kesepakatan apakah DPD tetap mengikuti putusan MA atau kembali ke Tatib DPR. Jika mengikuti putusan MA, maka DPD tidak akan melakukan pemilihan ketua baru. Namun, jika mayoritas anggota setuju tidak mengikuti putusan MA, akan digelar pemilihan ketua baru.
"Masalahnya, DPD diposisikan dalam posisi yang menjadi serba salah oleh putusan MA yang tidak jelas. Kita taat hukum tapi putusan harus benar, tidak melenceng," ujarnya.
Menurut dia, semua kemungkinan masih terbuka, termasuk melakukan pergantian ketua DPD. "Semuanya akan diputuskan nanti saat sidang paripurna," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sebagai lembaga politik, DPD mengalami kisruh internal yang memicu pergolakan. Hal ini terkait dengan putusan MA soal Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD RI. Dalam tatib tersebut, diatur bahwa masa jabatan pimpinan DPD diatur selama 2 tahun 6 bulan.
Peraturan tersebut digugat oleh beberapa anggota DPD ke Mahkamah Agung dalam bentuk pengajuan judicial review. Dari anggota tersebut diantaranya Emma Yohana, Denty Eka Widi Pratiwi, Haafidh Asrom, Marhany, Djasermen Purba dan lain-lain. Mereka menuntut peninjauan kembali untuk Tatib DPD Nomor 1 Tahun 2016.
MA sendiri telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Hak Uji Materil dari para anggota tersebut. Hal itu tertuang dalam keputusan MA nomor 38P/HUM/2016 seperti dikutip dari website MA.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, MA mengembalikan soal Masa periode pimpinan DPD kembali menjadi 5 Tahun dan menyimpulkan jika Tatib Nomor 1 Tahun 2016 bertendangan dengan Undang-Undang MD3.
Baca juga: Polemik Pergantian Ketua DPD