Sekda DKI: Program DP Nol Rupiah Tak Bisa Masuk Rencana Kerja 2018

15 Mei 2017 17:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sekda DKI Saefullah (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DKI Saefullah (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Pemprov DKI membuka kesempatan bagi program milik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2018 (RKPD). Usulan program dapat diberikan melalui Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RKPD.
ADVERTISEMENT
"Nanti timnya Anies juga boleh ngasih masukan, jadi tahun 2018 harus mengakomodir program gubernur terpilih, karena itu tahun pertamanya dia," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Saefullah menjelaskan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dikaji terlebih dahulu sebelum masuk RKPD. Ia mencontohkan program OKE OCE. Sebelum disertakan di RKPD, Pemprov DKI akan mengkaji kesesuaian program ini terlebih dahulu.
"Nanti kita tanya, OKE OCE program apa sih, apakah bisa mengerjakan itu," kata Saefullah.
Di sisi lain, Saefullah menjelaskan ada pula program yang tidak bisa langsung masuk RKPD. "Kegiatan yang sifatnya lelang, resistensinya tinggi, apalagi fisik bangunannya, misalnya rumah rusun DP Rp 0 ," kata Saefullah.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI membuka kesempatan konsultasi publik sampai akhir Mei 2018.
Secara terpisah, Ketua Pemenangan Anies-Sandi M Taufik, menjelaskan pihaknya belum memberikan masukan kepada Pemprov DKI lewat konsultasi publik. Namun, pihaknya meminta kelonggaran waktu untuk memberikan masukan.
"Soal frame waktu ok, tapi kenapa sih kita mesti terburu-buru, RKPD itu turunan dari RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Itu dulu pangkal besarnya kalau pun ada frame waktu RKPD harus segera disusun sampai akhir mei, tapi kan mesti dipikirin ini pengecualian dong mestinya bisa,"
Selaim itu, Taufik menegaskan RKPD 2018 seharusnya terdiri dari program gubernur yang baru.
"Kalau dia (gubernur lama) APBDP kewenangannya APBD perubahan, kalau 2018 sudah selesai, karena jabatan itu dibatasi waktu, jangan orang setahun ngerjain programnya orang lain, kan aneh," kata Taufik.
ADVERTISEMENT